Pixel Codejatimnow.com

Sengketa Lahan Sekolah Pemicu 'Terusirnya' Murid MI Berakhir

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Gerbang MI di Pasuruan yang sempat disegel ahli waris kembali dibuka
Gerbang MI di Pasuruan yang sempat disegel ahli waris kembali dibuka

jatimnow.com - Polemik sengketa tanah yang membuat ratusan murid Madrasah Ibtidaiyah (MI), TK dan Paud Yayasan Darul Ulum Desa Rowo Gempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten 'terusir' dari sekolah akhirnya menemui titik terang.

Mediasi antara pihak yayasan dan ahli waris yang diupayakan Musyawarah Pinpinan Kecamatan (Muspika) Lekok di Balai Desa Rowo Gempol, menghasilkan keputusan bila semua murid bisa bersekolah kembali di kelasnya mulai Rabu (27/11/2019).

"Hasil mediasi, mulai besok para murid MI, TK dan Paud bisa bersekolah kembali dengan normal seperti dulu," jelas Camat Lekok, Nur Kholis, Selasa (26/11/2019).

Baca juga:  

Nur Kholis menambahkan, penyegelan gerbang sekolah oleh ahli waris tanah itu disebabkan kesalahpahaman antara yayasan dan ahli waris.

Baca juga:
Buntut Murid MI 'Terusir' di Pasuruan, Warga Buka Paksa Segel Sekolah

Mediasi sengketa lahan sekolah di PasuruanMediasi sengketa lahan sekolah di Pasuruan

Kesepakatan yang sebelumnya sudah disepakati kedua pihak, yaitu tentang sesuatu yang harus diberikan oleh yayasan kepada ahli waris. Namun pemberian oleh yayasan dianggap tidak sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan. Atas dasar itu, ahli waris yang bernama Muhammad Toha dan penasehat hukumnya kemudian melakukan penyegelan.

"Persoalannya sebenarnya miss komunikasi saja. Sehingga tadi kita pertemukan, kemudian masing-masing pihak sudah sepakat menyelesaikan dalam waktu tujuh hari, tertanggal mulai hari ini," beber Nur Kholis.

Baca juga:
Video: Sekolah di Pasuruan Disegel Ahli Waris

Terkait isi kesepakatan tersebut, Nur Kholis belum bersedia membeberkannya. Sebab, Nur Kholis dan semua unsur muspika lainnya tidak ingin mencampuri isi kesepakatan yang sudah dibuat kedua pihak.

"Saya tetap positif thingking bahwa kesepakatan tujuh hari akan dilakukan oleh pihak yayasan. Kalau pun ternyata tujuh hari ke depan tidak sesuai, kami minta pihak ahli waris tidak melakukan penggembokan (penyegelan) sekolahan lagi. Saya jaminannya. Camat Lekok jaminannya," tegasnya.