Pixel Codejatimnow.com

Ini Alasan di Balik Disitanya Kayu asal Maluku

Editor : Redaksi  Reporter : Jajeli Rois
Penyitaan kayu diduga ilegal oleh Tim Gakkum KLHK di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Foto: Istimewa)
Penyitaan kayu diduga ilegal oleh Tim Gakkum KLHK di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Foto: Istimewa)

jatimnow.com - Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Ditjen Gakkum KLHK mengamankan dugaan kayu ilegal dari Maluku.

Operasi Ditjen Gakkum KLHK dilakukan di Surabaya, pada Kamis (14/11/2019). Mereka mengamankan 205,9 m3 kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana setara 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak..

Kayu diduga ilegal itu diangkut Kapal Motor (KM) Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah itu diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela.

Baca juga:  Kayu Merbau Diduga Ilegal Asal Maluku Tengah Disita di Surabaya

"Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya sudah diamankan," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra (Jawa Bali dan Nusa Tenggara) Muhammad Nur melalui siaran pers yang diterima jatimnow.com, Jumat (15/11/2019).

Sementara itu, Adrianus Mosa, salah satu petugas penindakan dari Gakkum KLKH Wilayah Maluku Papua, menerangkan bagaimana penanganan kayu yang diduga ilegal tersebut.

Berikut ini wawancara dengan jatimnow.com melalui telepon, Sabtu (16/11/2019):

Biasanya barang-barang dikatakan ilegal kan biasanya tidak ada dokumennya?
Ya benar.

Tapi statmennya Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra (Jawa Bali dan Nusa Tenggara) Muhammad Nur mengatakan, telah mengamankan dokumen. Dokumen apa saja yang diamankan?
Jadi dokumen yang diamankan saat ini, nota angkutan lanjutan yang dilampiri dengan SKSHHK-KO (surat keterangan sahnya hasil hutan kayu) kayu olahan. Ada 17 nota angkutan jalan, masing-masing dilampiri dengan 3 lembar SKSHHK-KO. Itu saja mas.

Kalau memiliki SKSHHK KO, apakah masih tetap dinilai melanggar?
Jadi begini. Setelah kami cek dan kami kumpulkan informasi semua terkait asal usul kayu, dan informasi yang kami dapat bahwa kayu tersebut dari hasil pembalakan liar, dalam artian penebangan tanpa izin. Sehingga kayu itu oleh pihak perusahaan membuat dokumen angkutnya seolah-olah menjadi kayu yang sah dan legal.

Sehingga penyidik punya keyakinan bahwa, walaupun dia disertai dengan dokumen, tetapi penyidik sudah mengetahui terkait dengan asal usul kayu, sehingga penyidik mengambil langkah hukum untuk melakukan penyitaan.

Untuk meneliti apakah ini hasil pembalakan liar atau tidak, pengecekannya bagaimana?
Lacak balak (pelacakan pembalakan). Begini, jadi kapal ini ditangkap di Surabaya bermula dari hasil operasi Balai Gakkum Maluku Papua di Pulau Seram, Maluku.

Baca juga:
2 Pelaku Illegal Logging di Ponorogo Diringkus, Otak Komplotan Kabur

Dari hasil operasi tersebut, teman-teman yang melakukan operasi kan mengambil titik koordinat. Dari hasil koordinat tersebut kemudian dioverlay ke peta kawasan hutan Provinsi Maluku.

Dari hasil overlay tersebut, ternyata kayu yang diperoleh tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi. Namun setelah dicek, pelaku penebangan tersebut ternyata tidak memiliki izin.

SKSHHK KO diterbitkan oleh siapa?
Itu dikeluarkan oleh industri sendiri, dari nama perusahaannya Saumil Inaji.

Bukan dari kementerian?
Bukan

Kalau kayu tersebut dinyatakan hasil olahan atau bukan, itu harus berdasarkan aturan dari kementerian?
Ya jelas dong mas. Kalau namanya di dalam kawasan hutan, kegiatan apapun dilakukan di kawasan hutan harus ada izin.Termasuk pengolahan kayu, dia harus ada izin juga.

Kalau tidak memiliki izin melakukan kegiatan pengolahan kayu di dalam hutan, pasti jelas itu melanggar dong.

Baca juga:
KLHK Gagalkan Penyelundupan 57 Kontainer Kayu Merbau asal Papua

Untuk kasus ini, apakah perusahaan tersebut memiliki izin untuk kegiatan pengolahan kayu di kawasan hutan?
Sudah saya jelaskan di atas bahwa, hasil operasi teman-teman tertangkap 6 operator itu tidak memiliki izin penebangan dan pengolahan kayu.

Terkait layanan aplikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni SIPUHH-Online atau Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan-online. Apakah perusahaan atau pelaku usaha yang memiliki SIPUHH-Online berhak untuk membawa kayu tersebut atau bagaimana?
Jadi dia punya hak untuk bisa menerbitkan dokumen itu jika diizinkan atau diperbolehkan sesuai dengan stok yang dia miliki.

Nah, kita lihat stok yang dia miliki apakah stok dari hasil pembelian legal atau tidak. Kalau kayu yang ada di kapal ini, itu kan sudah tahu jelas seperti yang tadi saya jelaskan di atas, itu dari hasil penebangan tanpa izin.

Mungkin begini, saya jelaskan jangan terlalu luas dulu ya, karena ini dalam proses penyidikan.

Misalnya pengusaha kayu berasalan telah memiliki SIPUHH Online, tapi keberatan karena kayunya ditangkap oleh Gakkum. Bagaimana tanggapannya dari Gakkum KLHK ?
Kalau soal itu saya anggap biasa. Dia boleh berkomentar bahwa dia punya izin ada, terus dia dokumennya dikeluarkan dari SIPUHH, ya sah-sah saja dia sampaikan seperti itu. Tapi kita melihat fakta.

Mungkin sementara itu mas. Saya tidak bisa keluar (komentar) lebih jauh lagi ya. Nanti kalau sudah terungkap semua, silahkan (bertanya).