Pixel Codejatimnow.com

Keluar Penjara, Seorang Bapak Ajak Anaknya Curi Hp

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Kedua pelaku pencurian handphone ditangkap
Kedua pelaku pencurian handphone ditangkap

jatimnow.com - Seorang bapak di Magetan mengajak anaknya untuk mencuri handphone (Hp) di toko grosir jilbab di Kecamatan Maospati.

Pelaku adalah Gunari (73) yang mengajak anak keduanya Wariyanto (35) untuk mencuri hp guna biaya selamatan istrinya yang meninggal.

"Tidak punya ongkos untuk selamatan setahun istri, saya ajak anak untuk mencuri," kata Gunari. 

Kapolsek Maospati, Kompol Basuki Dwi Koranto mengatakan kedua pelaku menyasar ke toko grosir jilbab karena memilih tempat yang ramai.

Mereka berdua berpura-pura menjadi pembeli, dan anaknya bertugas mengalihkan perhatian sedangkan si bapak bertugas mencuri handphone.

Baca juga:
Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara

"Aksi mereka berdua sempat ketahuan dan pemilik serta karyawan toko mengejar. Tetapi pelaku sudah kabur terlebih dahulu," kata Kompol Basuki, Jumat (2/11/2019).

Korban melapor ke Mapolsek Maospati dan polisi mentracking hp yang diambil kedua pelaku untuk dilakukan penangkapan.

"Hasil pelacakan, kedua pelaku saat itu masih belum jauh dan berada di sekitar Stasiun Barat," ujarnya.

Baca juga:
Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika Gunari merupakan seorang residivis tahun 2018 lalu. Saat itu dirinya juga pernah tertangkap mencuri handphone bersama anaknya yang lain.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku Gunari juga pernah ditangkap bersama anaknya yang lain karena juga mencuri handphone. Mereka kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan penjara maksimal 7 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta," tandasnya.