Pria ini Tak Menyangka Sabunya Dibayar dengan Borgol Polisi
Reporter : Erwin Yohanes
Selasa, 24 Apr 2018 17:35 WIB

Barang bukti yang disita polisi/Foto: Istimewa
jatimnow.com - Mohammad Yasin (38) warga Dusun Barat, Desa Awar-Awar, Kecamatan Asembagus, Situbondo tak menyangka jika pembeli terakhirnya adalah polisi yang sedang menyamar.
Ia pun tak berkutik ketika tujuh poket sabu yang dijualnya, 'dibayar' dengan borgol polisi. Tujuh poket sabu dengan berat total 1,63 gram ini, langsung disita dan menjadi barang bukti polisi untuk menjeratnya masuk penjara.
Penangkapan tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, Selasa (24/4/2018). Ia menyatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya pengedar sabu yang meresahkan masyarakat.
Terkait dengan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli. Awalnya tidak mudah menemukan tersangka. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya dapat ditemukan.
Tersangka Mohammad Yasin
"Dengan menyamar sebagai pembeli, petugas dapat mendekati tersangka. Setelah pada saat transaksi dipastikan barang tersebut adalah sabu, tersangka langsung kita tangkap," ujarnya.
Terkait dengan hal itu, selain sabu-sabu seberat 1,63 gram, petugas juga menyita barang bukti lain seperti, HP merk nokia warna merah hitam potongan pipet kaca dan beberapa sedotan plastik.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub.pasal 112 ayat( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter/Editor: Erwin Yohanes
Berita Terkait

Arus Balik di Jalur Pantura Situbondo Lancar, Personel Gabungan Terus Siaga
Sabtu, 07 Mei 2022 07:21 WIB
Foto: Lokasi Wisata di Situbondo Ramai Pengunjung
Kamis, 05 Mei 2022 10:39 WIB
Polres Situbondo Salurkan 2,5 Ton Zakat Fitrah dari Anggotanya
Jumat, 29 Apr 2022 08:59 WIBBerita Lainnya

Forkopimda Jatim Gelar Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba
Kamis, 19 Mei 2022 18:32 WIB
Pembangunan JLS di Tulungagung Ditargetkan Rampung 2024
Kamis, 19 Mei 2022 18:09 WIB
Diminta Pasang Sendiri Patok Batas Tanah, Warga di Lamongan Geruduk Kantor BPN
Kamis, 19 Mei 2022 17:05 WIB
Sopir Cadangan Bus PO Ardiansyah Resmi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Kamis, 19 Mei 2022 17:00 WIB