Pixel Codejatimnow.com

Ini Motif Empat Pembunuh Pria yang Diculik di Surabaya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Empat pelaku pembunuhan ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya
Empat pelaku pembunuhan ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap empat pelaku yang membunuh Bangkit Maknutu Diriat (32), yang ditemukan tewas di dalam Sungai Watu Ondo, bawah Jembatan Cangar I, Dusun Jurang Kuali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Baca juga:  

Mereka adalah Bambang Irwan (27), Rulin Rahayu Ningsih (32) warga Jalan Magersari, Sidoarjo. Kedua pelaku ini adalah pasangan suami istri.

Sedang dua pelaku lain yaitu Kresna Bayu Firmansyah (22) warga Jalan Nyamplungan, Semampir, Surabaya dan Rizaldy Firmansyah (19) Jalan Dinoyo, Surabaya.

Penangkapan para pelaku dipimpin Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, Kasubnit Iptu Zainul Abidin dan Kasubnit Iptu Tio Tondy.

"Kami sudah menangkap empat pelaku, dan dua masih dalam daftar pencarian orang," kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus M Simarmata yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Jumat (18/10/2019).

Baca juga:
Melihat dari Dekat Proses Penculikan dan Pembunuhan di Surabaya

Ia menjelaskan motif yang melatarbelakangi keempat pelaku yang menculik hingga membunuh korban dilatarbelakangi masalah hutang piutang dan dendam. Salah satu pelaku adalah mantan pacar dari korban Bangkit, yakni Rulin Rahayu Ningsih (32).

"Salah satu pelaku itu sempat berpacaran dalam kurun waktu dua tahun yakni tahun 2015 hingga 2017. Namun ditengah jalan keduanya berpisah, sehingga pelaku (Rulin) sakit hati karena korban pernah punya tanggungan kurang lebih Rp 145 Juta," kata Leo.

Rulin mengaku sakit hati dan dendam pada korban. Menurut Rulin, dirinya pernah tertipu saat meminta korban untuk menjualkan mobil miliknya.

Baca juga:
Video: Pelaku Penculikan dan Pembunuhan di Surabaya Ditangkap

"Korban itu diminta untuk menjual mobil Suzuki Swift milik pelaku (Rulin) dan laku dengan harga Rp 93 Juta. Namun pelaku hanya diberi uang Rp 5 Juta (uang tanda jadi) saja," paparnya.

Ia menambahkan, sekitar tahun 2016 saat masih berpacaran, korban mengajukan kredit sebuah unit mobil Toyota Yaris atas nama pelaku Rulin namun tanpa sepengetahuannya.

Namun mobil tersebut hanya digunakan oleh korban sendiri. Dan menurut keterangan korban, mobil tersebut berada di rumahnya di daerah Sumenep. Nah, dikarenakan mobil tersebut diatasnamakan Rulin maka saat pembayaran mengalami kendala, maka debt colletor mengejar pelaku.