Pixel Codejatimnow.com

Suami Bidan yang Selingkuh dengan Dokter Cabut Laporan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Pemeriksaan terhadap bidan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota/ foto dokumen
Pemeriksaan terhadap bidan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota/ foto dokumen

jatimnow.com - Suami bidan MAD, yang berdinas di kepolisian dan menggerebek istrinya dengan dokter spesialis orthopedi ARP telah mencabut laporannya di Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Bidan MAD dan dokter ARP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota melaksanakan gelar perkara, pada Jumat (11/10/2019) lalu.

Baca juga:  

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka membenarkan jika pelapor KN, seorang anggota Polsek Puri telah mencabut laporan aduannya pada Kamis (17/10/2019).

Baca juga:
Dirut PUDAM Nonaktifkan 2 Anak Buahnya yang Terciduk Selingkuh

"Laporannya dicabut kemarin lewat surat pencabutan," kata Ade kepada jatimnow.com, Jumat (18/10/2019).

Mantan Kasatreskrim Polres Bondowoso ini menambahkan, bidan MAD dan dokter spesialis orthopedi ARP itu sudah mengakui kesalahannya kepada pelapor KN.

"Mereka menyadari, mengaku kesalahan, minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi (selingkuh) kedepannya. Ini kan delik aduan maka ketika laporan dicabut, maka perkaranya dihentikan," beber Ade.

Baca juga:
Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suami saat Selingkuh di Hotel Surabaya

Pelapor KN, sudah menerima permintaan maaf bidan MAD dan dokter spesialis orthopedi ARP.

"Pelapor menerima permintaan maaf keduanya. Maka dari itu dia mencabut laporannya," tandasnya.