Pixel Codejatimnow.com

Gerebek Pesta Pil Double L di Kandang Ayam, 2 Pengedar Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : CF Glorian
Ribuan pil double L diamankan dari dua pengedar di Blitar
Ribuan pil double L diamankan dari dua pengedar di Blitar

jatimnow.com - Dua pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) atau pil double L ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar Kota.

Kedua pengedar itu adalah Guntur Pamungkas alias Emon (21) asal Kecamatan Ngancar, Kediri dan Hendri Bayu Saputra alias Kunting (21) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Penangkapan kedua pengedar berawal polisi menerima informasi adanya pesta okerbaya yang dilakukan segerombolan pemuda di sebuah kandang ayam di wilayah Ringin anyar, Kecamatan Ponggok.

"Dari kandang ayam itu kemudian kita lakukan pengembangan dan kami tangkap dua pengedar pil double L ini. Kami datang ke rumah Guntur dan dikembangkan, ternyata barang tersebut didapatkan dari Hendri," kata Kasatnakoba Polres Blitar Kota, AKP Imron, Senin (14/10/2019).

Dari Emon maupun Hendri, polisi mengamankan total enam plastik okerbaya siap edar dengan jumlah 950 butir tiap kemasan dan 124 pil siap edar dan sebuah handphone (hp). Total okerbaya yang diamankan dari dua pemuda pengangguran tersebut berjumlah 5824 butir.

Baca juga:
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Alat Musik di Gereja Blitar, 1 Buron

Metode transaksi yang dilakukan juga bermacam-macam termasuk transfer antar bank. Kemudian barang yang dipesan diserahkan dengan sistem ranjau.

Kartu ATM dan sebuah sepeda motor yang dipakai para pengedar untuk menjajakan okerbaya tersebut. Kini, kedua pemuda itu mendekam di tahanan Mapolres Blitar Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:
5 Fakta Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Anjing Blitar

Kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 th 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Kita masih cari bandarnya. Karena saat kita lakukan pengembangan, bandarnya berhasil melarikan diri," pungkas Imron.