Pixel Codejatimnow.com

Sederet Sanksi Menanti Bidan dan Dokter yang Diduga Selingkuh

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Dua anggota Unit PPA Polres Mojokerto Kota menggiring sang bidan, Selasa (1/10/2019)
Dua anggota Unit PPA Polres Mojokerto Kota menggiring sang bidan, Selasa (1/10/2019)

jatimnow.com - Bidan istri polisi yang digerebek saat berduaan dengan dokter di sebuah rumah di Kota Mojokerto, terancam kehilangan pekerjaannya. Bidan dan dokter yang diduga selingkuh itu sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, kota setempat.

Direktur RSUD dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto dr Sugeng Mulyadi mengatakan, sang dokter merupakan dokter spesialis orthopedi yang sudah berdinas sejak tahun 2011 lalu.

"Benar keduanya pegawai rumah sakit ini. Untuk fungsional dokter spesialis ahli orthopedi tulang belakang dan bekerja sejak 2011 lalu," kata Sugeng, saat di hubungi jatimnow.com, Kamis (3/10/2019).

Baca juga:  Diduga Selingkuh, Seorang Bidan Digerebek saat Berduaan dengan Dokter

Sugeng melanjutkan, dokter itu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2016. Sedangkan sang bidan, bertugas di bagian Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) dan diangkat menjadi pegawai sejak 3 tahun lalu atau 2016.

Baca juga:
Dirut PUDAM Nonaktifkan 2 Anak Buahnya yang Terciduk Selingkuh

Petinggi RSUD dr Wahidin Sudirohusodo buka suara soal bidan dan dokter mereka yang digerebek atas dugaan selingkuhPetinggi RSUD dr Wahidin Sudirohusodo buka suara soal bidan dan dokter mereka yang digerebek atas dugaan selingkuh

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian, karena dari dasar hasil itu, impeknya bisa kalau memang terbukti akan ada tindakan sesuai beratnya kasus," jelasnya.

Jika terbukti, sambung Sugeng, maka bidan dan dokter itu akan ditindak. Untuk ASN akan diserahkan ke sistem pemerintahan kota dan TKD untuk punishment, sedangkan BLUD akan ditindaklanjuti rumah sakit.

Baca juga:
Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suami saat Selingkuh di Hotel Surabaya

"Kalau PNS akan diserahkan ke sistem pemerintahan kota, di sana ada inspektorat yang perlu melakukan pemeriksaan lagi dan TKD yang mempunyai aturan punishment. Kalau BLUD sanksi terberat ya bisa dikeluarkan atau dipecat kalau itu memang mengenai attitude. Kalau dokter kan PNS, jadi harus ikuti aturan PNS," tegasnya.

Bidan dan dokter itu digerebek oleh seorang polisi yang merupakan suami dari sang bidan dibantu perangkat kampung setempat pada Selasa (1/10/2019). Setelah itu, bidan dan dokter itu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk diperiksa.