Pixel Codejatimnow.com

Geng asal Surabaya Nyaris Tawuran, 30 Pelajar dan 4 Sajam Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Aksi tawuran antar geng di Surabaya digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Aksi tawuran antar geng di Surabaya digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

jatimnow.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan aksi tawuran antar geng di Jalan Dupak Rukun, Surabaya, Sabtu (21/9/2019) dini hari.

Polisi mengamankan 31 pelajar dari Grup Kape Jawara berisi kelompok pelajar sekolah dari Menganti, Simo dan Krembangan, Surabaya.

Mereka berencana tawuran dengan Geng All Starr dari kelompok pelajar wilayah Kalimas, Tanjung Perak, Indrapura dan Tembok, Surabaya.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat akan adanya aksi tawuran dari kedua geng itu pukul 00.30 Wib," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto didampingi Candra Oeratmangun, Kepala Dinas BP5A dan Yusuf dari Bidang Kedaruratan dan Logistik Linmas Kota Surabaya.

Ia meneruskan, selain membawa 31 pelajar ke Mako Polres Tanjung Perak, turut diamankan barang bukti (BB) terdiri satu celurit panjang, 1 celurit kecil, 1 buah pedang dan 1 buah pisau.

Baca juga:
Perang Sarung Antar Geng Remaja Bikin Resah Warga Kediri, Demi Konten?

Empat senjata tajam (sajam) yang diamankan tersebut ditemukan dari 3 pelajar yang masih berusia belasan tahun itu.

Menurutnya, geng yang tertangkap oleh Polres Tanjung Perak tersebut diatas merupakan "Kape Jawara" yang berarti Kampung Jawara.

"Geng remaja tersebut banyak yang hanya ikut-ikutan dengan hanya bermodalkan berani dalam hal tawuran. Geng tersebut mudah tersulut emosi dikarenakan informasi yang belum tentu kebenarannya," ujarnya.

Baca juga:
4 Anggota Geng Pasuruan Kutho Begal Pengeroyok Pelajar SMP Ditetapkan Tersangka

Bagi anggota geng yang tidak membawa senjata tajam akan dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan.

"Untuk anggota geng yang kedapatan membawa senjata tajam akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Reskrim PPA UU darurat no 12 tahun 1951," tukasnya.