jatimnow.com - Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus penipuan atau penggelapan rental mobil, Rabu (18/9). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 2 tersangka berikut 4 kendaraan berhasil diamankan.
Tim Resmob yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka menerima informasi terkait perkembangan kasus penipuan atau penggelapan mobil modul rental di wilayah Situbondo.
Dari beberapa laporan, polisi menemukan 4 barang bukti mobil yang diduga hasil penggelapan diantaranya 2 Calya warna putih, 1 Avanza warna hitam, dan 1 Brio warna merah.
Baca juga:
Polri dan Kepolisian China Tukar Buronan, 3 WNA dengan 1 WNI Pelaku Penipuan
"Dari pemilik gadai mobil tersebut, kami telusuri keberadaan tersangka," katanya.
Tim Resmob bersama perantara di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo mengamankan FR (38), warga Jalan Basuki Rahmat Situbondo sebagai pelaku dan RM (38), warga Besuki sebagai perantara.
Baca juga:
Dirut PT BWN Diamankan Polisi Gegara Tipu Konsumen Apartemen di Surabaya
"Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-19799-gelapkan-4-mobil-rental-dua-pelaku-asal-situbondo-dibekuk