jatimnow.com - Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus penipuan atau penggelapan rental mobil, Rabu (18/9). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 2 tersangka berikut 4 kendaraan berhasil diamankan.
Tim Resmob yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka menerima informasi terkait perkembangan kasus penipuan atau penggelapan mobil modul rental di wilayah Situbondo.
Dari beberapa laporan, polisi menemukan 4 barang bukti mobil yang diduga hasil penggelapan diantaranya 2 Calya warna putih, 1 Avanza warna hitam, dan 1 Brio warna merah.
Baca juga:
Gadaikan Motor Pinjaman, Perempuan di Tulungagung Ditangkap Polisi
"Dari pemilik gadai mobil tersebut, kami telusuri keberadaan tersangka," katanya.
Tim Resmob bersama perantara di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo mengamankan FR (38), warga Jalan Basuki Rahmat Situbondo sebagai pelaku dan RM (38), warga Besuki sebagai perantara.
Baca juga:
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Gula, Polda Jatim Tetapkan 11 Tersangka
"Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-19799-gelapkan-4-mobil-rental-dua-pelaku-asal-situbondo-dibekuk