Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Korupsi di Mojokerto, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pertanian

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Kejari Mojokerto geledah kantor Dinas Pertanian
Kejari Mojokerto geledah kantor Dinas Pertanian

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan irigasi sumur dangkal atau sumur bor, Selasa (17/9/2019).

Sebanyak 8 orang penyidik memakai rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi datang di Dinas Pertanian sekitar pukul 10.00 Wib.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Agus Haryono mengatakan pihaknya membawa beberapa berkas-berkas yang ada kaitannya dengan perkara tersebut.

"Kegiatan ini adalah menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan irigasi air tanah dangkal dengan sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016," katanya.

Sekitar pukul 10.45 Wib, tim penyidik kejari keluar dengan membawa 6 kotak boks dari ruang Kepala Dinas Pertanian Sulistyawati dan ruang tata usaha.

Baca juga:
Senyum 5000 Warga Miskin Jombang hingga Deviden Dibagi Rp797 Miliar

"Kita cuma mengambil dokumen untuk pendukung yang diperlukan berkaitan dengan perkara ini. Jumlah riilnya yang pasti PPK KPA ada kurang lebih 15 hingga 20 dan kepala dinas sudah beberapa kali diperiksa," ujarnya.

Ditanya soal apakah ada status tersangka pada perkara ini, Agus masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

"Belum ada. Tunggu saja nanti," tandasnya.

Baca juga:
Kades Lolawang, Mojokerto Diamankan Kejaksaan Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar

Proyek itu dilaksanakan Dinas Pertanian pada tahun 2016 lalu dengan anggaran Rp 519.716.400 dari pagu Rp 4.180.000.000 tersebut terbagi lima paket kegiatan.

Saat pelaksanaannya, anggaran yang diserap hanya sebesar Rp 2.864.190.000 dari pagu Rp 4.180.000.000 untuk 5 paket.

Dari lima paket itu ada 38 titik proyek yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto yang anggaran dipecah-pecah mulai Rp 70 juta, Rp 80 juta sampai Rp 120 juta. Kasus pengadaan pembuatan sumur bor diduga merugikan negara sekitar Rp 500 juta rupiah.