Pixel Codejatimnow.com

Insiden Asrama Kalasan

Diperiksa Sebagai Tersangka, Tri Susanti Ditahan?

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Menjadi tersangka ujaran kebencian dan penghasutan atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya (Asrama Kalasan), Tri Susanti tengah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca juga: Jadi Tersangka Insiden Asrama Kalasan, Tri Susanti Datangi Polda Jatim

Susi dijerat beberapa pasal, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan untuk penahanan terhadap tersangka Susi menjadi kewenangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Itu tergantung penyidik," katanya, Senin (2/9/2019).

Ia menjelaskan, penahanan bisa dilakukan oleh penyidik sesuai kebutuhan apabila dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Kalau penyidik punya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bisa saja penahanan dilakukan," pungkasnya.

Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid memberikan tanggapan terkait potensi penahanan yang bisa dilakukan terhadap kliennya.

Ia menyebut jika penyidik Polda Jatim akan bertindak profesional dan jelas dalam penanganan kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua (Asrama Kalasan) di Jalan Kalasan, Surabaya.

Baca juga:
Penipu asal Jombang Ditangkap Polisi di Tulungagung, Modusnya Mengaku Dukun

"Perkara yang tengah dialami oleh Bu Susi tidak ada penahanan dan tidak wajib untuk ditahan," katanya. 

Menurutnya, kliennya bisa ditahan jika ada indikasi menghilangkan barang bukti. Namun, Tri Susanti telah menyerahkan semua barang bukti dan tidak melarikan diri.

"Nah barang buktinya kan disita semua. Kita juga kooperatif. Waktu sakit kita konfirmasi," ujarnya.

Sahid melanjutkan, selain menghilangkan barang bukti, indikasi lain untuk bisa menahan kliennya yaitu jika mengulangi tindak pidana lagi.

Baca juga:
Ngaku Wartawan, 5 Tersangka Pemerasan Diamankan Polres Bojonegoro

"Jadi saya yakin dia tidak mengulangi. Saya yakin polisi profesional dan transparan tapi sesuai aturan," tukasnya.

Sebelumnya, setelah menetapkan Susi sebagai tersangka, polisi juga menyebut satu nama lain yang menjadi tersangka yakni SA.

SA merupakan satu diantara enam orang saksi yang sempat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penetapan SA sebagai tersangka bersamaan dengan Tri Susanti korlap aksi ormas, berdasarkan alat bukti yang diperoleh Tim Labfor Polda Jatim berupa rekaman video dan foto.