Pixel Codejatimnow.com

Insiden Asrama Kalasan

Tri Susanti Batal Datangi Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid di Mapolda Jatim
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid di Mapolda Jatim

jatimnow.com - TS atau Tri Susanti alias Susi, tersangka dugaan kasus penyebaran hoaks dan penghasutan dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan atau Asrama Kalasan Surabaya, batal diperiksa.

Tri Susanti dijadwalkan diperiksa Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada pukul 13.00 Wib, Jumat (30/8/2019). Namun sekitar pukul 13.40 Wib, Tri Susanti tidak datang ke Polda Jatim dan hanya diwakili Sahid, kuasa hukumnya.

"Tidak bisa hadir karena sakit," kata Sahid kepada wartawan di depan Gedung Subdit V Siber.

Sahid menambahkan, kliennya sakit karena kelelahan, tapi sudah berobat ke dokter.

Baca juga:  Jadi Tersangka Insiden Asrama Kalasan, Tri Susanti Kembali Diperiksa

Baca juga:
Tri Susanti Ditahan Setelah Diperiksa 12 Jam di Polda Jatim

"Sudah ke dokter, nggak perlu rawat inap," ungkapnya.

Kedatangan Sahid menemui penyidik, juga mengajukan rencana pemanggilan ulang terhadap TS.

Baca juga:
Diperiksa Sebagai Tersangka, Tri Susanti Ditahan?

"Ini kita sampaikan ke penyidik. Mungkin Senin atau Selasa akan memenuhi panggilan. Juga menyiapkan kelengkapan lainnya," tambahnya.

Polda Jatim menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka penyebaran hoaks dan penghasutan. Politisi Partai Gerindra itu dijerat UU ITE, Pasal 160 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.