Pixel Codejatimnow.com

Pencuri Motor di Situbondo Dibekuk saat Bertamu ke Rumah Warga

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
NS (duduk) diamankan Tim Resmob di Mapolres Situbondo
NS (duduk) diamankan Tim Resmob di Mapolres Situbondo

jatimnow.com - Dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diungkap Satreskrim Polres Situbondo. Kali ini, Tim Resmob menangkap satu pelaku berinisial NS (40), warga Kapongan, Situbondo.

Penangkapan itu dilakukan Tim Resmob dipimpin KBO Reskrim Ipda Gede Sukarmadiyasah pada Jumat (23/8/2019). Pelaku NS diburu setelah tim ini menerima dua laporan polisi, 23 Agustus 2019 tentang kasus curanmor di halaman rumah warga.

Menurut Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo, pelaku ditangkap Tim Resmob dibantu masyarakat saat bertamu ke salah satu rumah warga di Desa Kotakan, Situbondo.

Baca juga:
Pria Bangkalan Jual Sate di Cianjur Jawa Barat Ditangkap Polisi, Lho?

"Dari tangan pelaku disita barang bukti motor curian berupa satu unit motor Happy dan satu unit motor Honda Supra," terang Nanang, Sabtu (24/8/2019).

Dalam pemeriksaan sementara, lanjut Nanang, pelaku NS mengaku melakukan pencurian motor yang terparkir di halaman rumah warga di dua lokasi yaitu Desa Kotakan, Kecamatan Kota dan Desa Kandang, Kecamatan Kapongan.

Baca juga:
Gadaikan Motor Tante di Blitar, Pemuda Tulungagung Dibekuk Polsek Ngunut

"Modusnya sama, yaitu mengambil motor yang kunci kontaknya menempel pada kendaraan korban. Untuk itu kami imbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum meninggalkan kendaraan saat diparkir," tambah Nanang.