Pixel Codejatimnow.com

Kakek di Blitar Cabuli Cucu Tiri di Ranjang Istrinya yang Sakit Stroke

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : CF Glorian
Polisi periksa pelaku di Polres Blitar Kota
Polisi periksa pelaku di Polres Blitar Kota

jatimnow.com - Kasus pencabulan kakek berinisial S (67) kepada cucu tirinya usia 13 tahun dan duduk di bangku SMP diketahui pernah dilakukan di ranjang yang ditempati istrinya atau nenek korban saat sedang tidur.

Dari hasil pemeriksaan polisi, S yang telah tujuh kali mencabuli cucunya tersebut pernah dilakukan di ranjang yang ditempati sang nenek yang sakit stroke hingga dua kali.

Baca juga: Istri Stroke, Seorang Kakek di Blitar Cabuli Cucu Tiri hingga Hamil

"Seranjang (dengan istri) dua kali. Dia sakit dan pas itu (pencabulan) dia sedang tidur jadi tidak tau," kata S saat diperiksa polisi, Jumat (16/8/2019).

Korban merupakan cucu tirinya saat menikah dengan nenek yang kini sedang stroke. Usia pernikahan keduanya sudah sekitar sepuluh tahun.

Diketahui, ayah dan ibu korban juga sudah bercerai. Ayah korban setiap malam keluar rumah untuk memburu tokek. Sedangkan ibu korban merantau ke Papua.

Baca juga:
Ini Modus Kiai dan Gus Cabuli 12 Santriwati di Trenggalek

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan akibat perbuatan bejat S membuat korban hamil empat bulan.

"Cucunya ini dianggap punya kesalahan waktu SD. Sehingga ini dipakai yang bersangkutan untuk menakut-nakuti korban," kata Heri.

"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 81 Undang-undang tentang persetubuhan. Ancaman hukuman ya lima tahun, maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Baca juga:
Kiai dan Gus di Trenggalek Ditahan Polisi, Tersangka Pencabulan 12 Santriwati