Pixel Codejatimnow.com

Grebek Tempat Pengoplosan Elpiji di Jombang, Dua Orang Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Ruko atau gudang di Jombang tempat pengoplosan elpiji digrebek
Ruko atau gudang di Jombang tempat pengoplosan elpiji digrebek

jatimnow.com - Satreskrim Polres Jombang menggrebek tempat pengoplosan elpiji di ruko atau gudang di Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Rabu (14/8/2019).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan Unit Resmob mengamankan dua pelaku saat penggrebekan.

"Kami mengamankan dua pria saat penggrebekan," katanya.

ILUSTRASI: LPG Sudah Menjadi Kebutuhan - Seorang warga di Trenggalek menyeberangi persawahan menuju pangkalan Pertamina untuk membeli gas LPG 3 Kg/ Foto: Budi Sugiharto-jatimnow.comILUSTRASI: LPG Sudah Menjadi Kebutuhan - Seorang warga di Trenggalek menyeberangi persawahan menuju pangkalan Pertamina untuk membeli gas LPG 3 Kg/ Foto: Budi Sugiharto-jatimnow.com

Kedua pelaku yakni Ari Setyo Wicaksono (29) warga Dusun/Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan Andri Putra (27) asal Dusun Sidodadi, Desa Sukorejo RT 28 RW 04, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Ia menambahkan, modus kedua pelaku dengan mengoplos elpiji 3 kilogram ke elpiji 12 kilogram.

"Pelaku menancapkan potongan besi yang sudah dimodifikasi di tabung 12 kilogram kemudian tabung yang 3 kilogram di tancapkan atasnya sehingga gas yang terdapat di tabung 3 kilogram berpindah otomatis ke tabung 12 kilogram, satu tabung 12 kilo di isi dengan 4 tabung 3 kilogram subsidi," bebernya.

Baca juga:
Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengoplos Elpiji di Sidoarjo, BB Ratusan Tabung Gas

ILUSTRASI: LPG Dibutuhkan Hingga Pelosok Pedesaan - Seorang warga di Trenggalek menyeberangi persawahan menuju pangkalan Pertamina untuk membeli gas LPG 3 Kg/ Foto: Budi Sugiharto-jatimnow.comILUSTRASI: LPG Dibutuhkan Hingga Pelosok Pedesaan - Seorang warga di Trenggalek menyeberangi persawahan menuju pangkalan Pertamina untuk membeli gas LPG 3 Kg/ Foto: Budi Sugiharto-jatimnow.com

Masih kata Azi, penggrebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan.

"Kami menyita ratusan tabung elpiji dan beberapa alat yang digunakan untuk mengoplos elpiji," tukasnya.

Baca juga:
Elpiji Oplosan di Malang Terungkap, Pertamina Apresiasi Polisi dan TNI

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.