Pixel Codejatimnow.com

329 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Napi di Lapas Klas IIB Tulungagung
Napi di Lapas Klas IIB Tulungagung

jatimnow.com - Sebanyak 329 narapidana penghuni Lemabaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke 74 Republik Indonesia.

Remisi atau potongan masa hukuman tersebut besarnnya beragam mulai dari 1 hingga 6 bulan. Sebanyak 16 narapidana diantaranya dinyatakan bebas langsung pada 17 Agustus mendatang.

Kalapas IIB Tulungagung, Erry Taruna mengatakan jumlah total narapidana di lapas ini sebanyak 517 orang dan 329 diantaranya mendapatkan remisi. Sedangkan sisanya belum bisa diusulkan untuk memperoleh remisi dikarenakan belum mencukupi persyaratan.

"Diantara syaratnya mereka minimal sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan serta tidak masuk dalam kasus tertentu," ujarnya, Rabu (14/8/2019).

Dari jumlah narapidana penerima remisi ini, tidak ada satupun narapidana kasus korupsi. Di lapas ini terdapat 7 narapidana korupsi. Mereka tidak memperoleh remisi dikarenakan belum membayar uang denda dan subsider. Selain itu mereka harus menjalani masa hukuman minimal sembilan bulan.

Baca juga:
Bupati Sidoarjo Berangkatkan Karnaval HUT RI, KPU Ikutan Kirab Pemilu 2024

"Itu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh narapidana kasus korupsi sebelum memperoleh remisi," ujarnya.

Remisi ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, setiap peringatan hari kemerdekaan dan hari besar keagamaan. Besaran potongan masa hukuman yang diterima berbeda tiap narapidana, tergantung lama nya mereka menjalani masa hukuman.

"Selain setiap hari kemerdekaan, remisi juga diberikan saat lebaran, natal dan hari besar keagamaan," pungkasnya.

Baca juga:
Rayakan HUT RI ke-78, Warga Desa Mlarak Ponorogo Bagikan 400 Telur