Pixel Codejatimnow.com

Diciduk, Driver Ojol yang Lecehkan Penumpang Pernah Curi Celana Dalam

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Fathul Fauzy, driver ojol yang lecehkan penumpang di Surabaya diamankan di Surabaya
Fathul Fauzy, driver ojol yang lecehkan penumpang di Surabaya diamankan di Surabaya

jatimnow.com - Laporan Belafitria, salah satu penumpang ojek online yang mengaku menjadi korban pelecehan driver yang mengantarnya, ditindaklanjuti Polrestabes Surabaya. Sang driver ojek online (ojol) nakal itu ditangkap.

Driver ojol itu bernama Fathul Fauzy (27), asal Jalan Panjang Jiwo Lebar 40, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Senin (12/8/2019) malam oleh Tim Jatanras.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan, kejadian berawal sekitar pukul 19.10 WIb, Minggu (11/8/2019). Korban saat itu dari Malang dan tiba di Terminal Bungurasih. Di terminal ini, korban memesan Grab melalui aplikasi dengan tujuan Jalan Kupang Krajan IV, Surabaya.

Sepanjang perjalanan, korban dilewatkan di jalan yang sepi hingga sekitar pukul 20.30 Wib, tiba di daerah Rusunawa Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Korban yang curiga mulai menanyakan maksud dan tujuan sang driver melewatkannya di jalan yang bukan semestinya.

Baca juga:  Wanita ini Mengaku Jadi Korban Pelecehan Driver Ojol di Surabaya

"Kemudian korban menanyakan ke pelaku, kenapa kok dilewatkan jalan sepi. Tapi pelaku tidak merespon pertanyaan korban," ungkap Sudamiran, Selasa (13//8/2019).

Bukannya menjawab pertanyaan korban, pelaku malah memegang paha kiri korban. Mendapat perlakuan tersebut, timbul rasa takut korban sehingga dengan spontan korban melompat dari motor hingga tangannya mengalami luka gores.

Baca juga:
Hotman Paris Soroti Kasus Anak di Bangkalan Aniaya Pria Karena Bela Ibunya

"Setelah melompat, korban langsung lari dan meminta pertolongan warga. Namun pelaku mengejar korban," beber Sudamiran.

Tak berselang lama, korban bertemu warga dan membuat pelaku kabur. Warga sekitar menolong korban dan melapor ke Polsek Lakarsantri hingga ditindaklanjuti Polrestabes Surabaya.

"Saat itu, warga menghubungi kepolisian melalui aplikasi Jogo Suroboyo. Dari Panic Button yang ada di aplikasi Jogo Suroboyo, anggota bergerak ke TKP dan dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap," bebernya.

Baca juga:
Anak di Bangkalan Aniaya Pria yang Lecehkan Ibunya Saat Memijat

Dari hasil pemeriksaan terungkap, pelaku ternyata merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus pencurian celana dalam. Pelaku mengaku sepontan melakukan perbuatan itu.

"Saya nafsu. Itu semua saya lakukan spontan. Saya khilaf Pak," aku Fauzy.

Fauzi berdalih aksinya ini baru ia lakukan sekali ini saja, setelah setahun ia menjadi driver ojek online. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 281 ayat (1) ke 1E KUHP tentang dugaan Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Atau Kejahatan Terhadap Kesopanan.