Pixel Codejatimnow.com

Edarkan Sabu ke Pelanggannya, Seorang PSK di Blitar Diciduk

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : CF Glorian
Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar
Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Blitar menciduk Dwisanti (29), warga Desa/Kecamatan Genteng, Banyuwangi setelah mengkonsumsi sabu sebelum melayani pria hidung belang di sebuah hotel.

Kasatresnarkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhadi mengatakan selain berprofesi sebagai pengedar, Dwi juga berprofesi sebagai PSK.

"Yang bersangkutan juga merupakan TO (Target Operasi) sejak lama. Ia kami amankan di jalan Raya Selorejo, Kabupaten Blitar sebelum masuk hotel," ungkap Didik, Selasa (13/08/2019).

Untuk mendapatkan sabu, Dwi menggunakan sistem ranjau dengan pengedar yang saat ini tengah dikembangkan oleh polisi. Selain itu, Dwi juga menawarkan sabu kepada para pria hidung belang langganannya.

"Dia dapat sabu kemudian sistem ranjau. Setelah mendapatkan sabu, juga menjual kepada pelanggannya," terang Didik.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Saat diciduk, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,27 gram dan 0,28 gram. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu