Pixel Codejatimnow.com

KPU Tulungagung Minta Pelantikan Supriyono Ditunda

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Ketua KPU Tulungagung, Mustofa
Ketua KPU Tulungagung, Mustofa

jatimnow.com - Meski terpilih kembali menjadi anggota DPRD Tulungagung, tapi Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, belum tentu dilantik akhir Agustus 2019. Sebab, Supriyono sudah ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap ABPD tahun 2015-2018.

Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung juga mengusulkan penundaan pelantikan bagi Supriyono. Usulan itu akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung.

Ketua KPU Tulungagung Mustofa menjelaskan, langkah itu ditempuh sesuai dengan Pasal 33 ayat 4 PKPU RI No. 5 tahun 2019. Dalam pasal tersebut tertulis jika terdapat calon terpilih anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, maka KPU akan menyampaikan usulan penundaan pelantikan.

"Kita akan mengusulkan ke Gubernur (Jatim) melalui Bupati (Tulungagung) untuk menunda pelantikan yang bersangkutan," ujar Mustofa, Senin (12/8/2019).

Menurut Mustofa, KPU sudah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPK. Mereka sudah meminta salinan dokumen yang menetapkan Supriyono sebagai tersangka korupsi. Dokumen tersebut diperlukan sebagai syarat kelengkapan pengajuan usulan.

Baca juga:
Penipu asal Jombang Ditangkap Polisi di Tulungagung, Modusnya Mengaku Dukun

"Jadi kami tidak bisa menggunakan bahan pemberitaan media sebagai landasan hukum, tapi kami harus memperolehnya langsung dari KPK," jelasnya.

Meskipun akan mengusulkan penundaan, tapi KPU tetap menetapkan Supriyono sebagai anggota DPRD terpilih. Bahkan perolehan suara politisi PDIP ini merupakan yang tertinggi di wilayah Tulungagung. Jika usulan ini disetujui, maka pelantikan Supriyono akan ditunda hingga mendapatkan keputusan hukum tetap.

Baca juga:
Ngaku Wartawan, 5 Tersangka Pemerasan Diamankan Polres Bojonegoro

"Apakah akan di-PAW (penggantian antar waktu) atau tetap dilantik nanti kita lihat saja," tandas Mustofa.

KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka atas dugaan menerima Rp 4,88 miliar sebagai uang ketok palu pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.