Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tangkap Satu Koordinator Penipu 59 Jemaah Calon Haji

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Pelaporan korban kepada polisi
Pelaporan korban kepada polisi

jatimnow.com - Polda Jatim telah menahan Murtaji Junaedi, terlapor penipuan haji jalur cepat dengan korban 59 jemaah calon haji (CJH).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan satu orang terduga pelaku yang ditahan itu diduga merupakan koordinator dalam percepatan pemberangkatan para calon jemaah haji.

Baca juga:  

"Ada satu yang kita tahan. Lelaki atas nama Junaedi sudah kita tahan. Namanya Murtaji Junaedi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019).

Ia meneruskan, Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi korban. Dalam pemeriksaan itu korban diketahui telah membayar uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 35 juta kepada Junaedi.

"Para korban dihubungi oleh tersangka bahwa bisa mempercepat pemberangkatan haji tahun 2019 namun dengan membayar biaya percepatan Rp 5 juta sampai dengan Rp 35 juta per orang dengan janji pasti akan berangkat," ujarnya.

Korban-korbannya yang ditipu itu, kata Barung, merupakan calon jemaah haji yang telah terdaftar resmi di pemerintah mulai tahun 2010 hingga 2018 dan akan diberangkatkan ke tanah suci pada 2022 hingga 2042.

"Semua itu (korban) resmi (jemaah calon haji) tapi jatah keberangkatannya 2022 sampai 2024," ujarnya.

Junaedi dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp 900 juta.

Baca juga:
Penipuan 59 CJH, Oknum Kementerian di Jatim Dilaporkan

Barung menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini karena adanya dugaan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus penipuan percepatan pemberangkatan haji ini.

"Kami masih terus melakukan pendalaman penyidikan lebih lanjut, untuk mengetahui pelaku lainnya. Karena ada dugaan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aksi penipuan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah 59 calon jemaah haji dari berbagai daerah di Jawa Timur menjadi korban dugaan penipuan percepatan pemberangkatan haji dengan syarat membayar jutaan rupiah.

59 calon jemaah haji dari berbagai daerah di Jawa Timur maupun Kalimantan menjadi korban penipuan percepatan pemberangkatan haji dengan syarat membayar jutaan rupiah.

Para korban itu terdiri dari 32 orang asal Pasuruan, 2 orang asal Malang, 5 orang asal Surabaya, 6 orang asal Sidoarjo, 5 orang Pamekasan, 2 orang asal Sumenep, 5 orang asal Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan serta 2 orang asal Sanggau, Kapuas, Kalimantan Barat.

Baca juga:
Penipuan 59 CJH, Polda Panggil Kementerian Agama

Salah satu korban bernama Ichwanul Hakim bersama korban lainnya melaporkan M Junaedi, yang disebut-sebut sebagai agen pemberangkatan haji dan bekerja sama dengan Saiful yang mengaku orang dari Kementerian Agama. Keuntungan dari penipuan itu sebesar Rp 550 juta dari 59 calon jemaah.