Pixel Codejatimnow.com

Catatan Kejahatan Komplotan Perampok Minimarket di Surabaya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho beberkan kejahatan komplotan perampokan minimarket
Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho beberkan kejahatan komplotan perampokan minimarket

jatimnow.com - Komplotan perampok yang menyatroni sejumlah minimarket di Surabaya telah diringkus. Dua pelaku yang aksinya terekam CCTV itu dilumpuhkan lantaran melawan saat disergap.

Kedua tersangka yakni Imam Ghozali (28) warga Dupak Bangunrejo, Surabaya dan Roni Wijaya (28) warga Jalan Kedungmangu ini masih memiliki hubungan saudara ini ditangkap pada Rabu (24/7) malam.

Baca juga: 

Dari catatan jatimnow.com, keduanya beraksi di Alfamart Jalan Kiai Tambak Deres, Kenjeran, Surabaya sekitar pukul 03.00 Wib, Senin (15/7/2019) lalu dan menggasak uang kasir sebanyak Rp 1,7 juta. Aksi keduanya di minimarket ini, terekam CCTV.

Kemudian, aksi mereka kembali terekam CCTV sekitar pukul 23.30 Wib, Rabu (17/7) di Alfamidi Jalan Kenjeran No. 139-141, Tambaksari, Surabaya. Di sini, keduanya berhasil merampas uang di laci kasir sekitar Rp 2 juta.

Aksi keduanya berlanjut di minimarket Jalan Simokerto, Surabaya, pada Kamis (18/7). Namun di minimarket ini, keduanya mendapat perlawanan dari karyawan sehingga gagal.

"Kedua pelaku ditangkap oleh unit Jatanras dan Resmob. Kedua pelaku berinisal IG dan RW keduanya ditangkap saat akan melakukan hal yang sama disebuah mini market," Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho, Kamis (25/7/2019).

Menurut catatan kopolisian, kedua pelaku itu dikenal sadis. Pasalnya, sering melakukan pemalakan terhadap warga sekitar.

"Kedua pelaku sudah melakukan lima kali kejahatan perampokan yang terjadi 5 Juli,15 juli, 18 Juli, 23 Juli, kejadiannya di wilayah Surabaya, satu di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak dan Sidoarjo," tegas Sandi.

Baca juga:
Nenek di Pamekasan Dirampok: Dipaksa Masuk Mobil, Perhiasan Emas Dirampas

Sandi memberikan apresiasi atas terungkapnya kasus perampokan ini.

"Saya terimah kasih atas dukungan semua pihak dan kerja keras anggota dilapangan bisa terungkapnya kasus ini," jelas Sandi.

Imam Ghozali yang menjadi otak dan membawa pisau dari perampokan minimarket di sejumlah kawasan di Kota Surabaya mengaku melakukan perampokan lantaran terlilit utang.

"Karena terlilit utang sebesar Rp 1 juta dan juga buat kebutuhan keluarga," jelas Imam Ghozali.

Baca juga:
Perampok Wali Kota Blitar: Cetak Pelat Merah, Lalu Beli Topi Korpri di Surabaya

Dari kejahatan keduanya, polisi mengamanakan barang bukti dua motor Honda Supra 125 dan Yamaha Mio, jaket, helm, pisau, jaket, rekaman CCTV serta barang hasil perampokan.

 Keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan.