Pixel Codejatimnow.com

Sembunyikan Sabu di Jok Mobil, 2 Kurir di Surabaya Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Dua kurir narkoba yang ditangkap Polrestabes Surabaya
Dua kurir narkoba yang ditangkap Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - M. Yasin (34) warga Surabaya dan Ahmad Indriyanto (34) asal Mojokerto ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Keduanya ditangkap karena menjadi kurir narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap setelah mengambil ranjau di area pintu masuk Tol Gunung Sari Surabaya, Rabu (17/7) lalu.

Dari kedua pelaku, polisi mendapatkan 86,69 gram sabu yang disembunyikan di bawah kursi penumpang bagian depan mobil

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti petugas Timsus. Polisi mendapati kedua pelaku berada di dalam mobil dan langsung dilakukan penggeledahan.

"Setelah kami geledah ditemukan barang bukti 86,69 gram sabu dan keduanya dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," katanya, Rabu (24/7/2019).

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru saja mengambil paketan sabu yang di ranjau di sebuah tanah kosong di perumahan Jalan Wiyung Surabaya.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Direncanakan sabu itu akan dikirimkan ke seseorang berinisial DR yang berada di Pom Bensin yang juga berada di Jalan Wiyung Surabaya.

"Kedua pelaku mengaku diminta DR untuk mengambil paket sabu itu dan diberi upah sebesar Rp 2 Juta," ujarnya.

Kedua tersangka diancam dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba