Pixel Codejatimnow.com

KPPU Gandeng PBNU dan HPN Awasi Persaingan Usaha Tidak Sehat

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Penandatanganan MoU PBNU dan KPPU di Jakarta
Penandatanganan MoU PBNU dan KPPU di Jakarta

jatimnow.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan MoU dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN), di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Sabtu (20/7) malam.

MoU ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Ketua KPPU RI Kurnia Toha, serta Ketua HPN Abdul Kholik dan Ketua KPPU.

MoU ini mengajak institusi NU membantu sosialisasi dan diseminasi prinsip-prinsip persaingan usaha. KPPU berencana masuk melakukan sosialisasi maupun advokasi di lingkungan pelaku usaha di komunitas warga NU.

"NU sebagai organisasi Islam terbesar, diyakini mayoritas pelaku UMKM Indonesia adalah warga NU," kata Komisioner KPPU, Afif Hasbullah dalam rilis yang diterima jatimnow.com, Minggu (21/7/2019).

Dalam rangka diseminasi prinsip persaingan usaha yang sehat, KPPU berkepentingan untuk mengajak institusi pendidikan di lingkungan NU untuk turut mengkaji ilmu persaingan usaha. Baik di lingkungan perguruan tinggi NU maupun madrasah dan pesantren.

Direncanakan juga membuat kajian penulisan buku teks fiqh persaingan usaha yang akan disusun oleh PBNU bersama dengan KPPU.

"Etika persaingan usaha sesungguhnya inheren bahkan telah diatur dalam fiqh muamalah Islam. Untuk itu, KPPU ingin mendapat perspektif yang lebih mendalam tentang fiqh persaingan usaha dalam menghadapi era disrupsi yang akan selalu muncul dan harus direspon baik oleh pelaku usaha, regulator, maupun publik pada umumnya," ujarnya.

Baca juga:
NU - Unilever Berkolaborasi Perkuat Sinergi Kemanusiaan

Hadir dalam acara ini Komisioner KPPU Ukay Karyadi, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Pendiri HPN Asad Said Ali, Ketua Umum HPN Abdul Kholik, beberapa Dirut BUMN, dan pelaku usaha di lingkungan nahdliyin.

Kegiatan yang diinisiasi anggota KPPU Afif Hasbullah yang juga kader NU ini berhasil menginventarisir beberapa masukan dari pelaku usaha mikro dan kecil HPN.

Terkait hambatan yang dirasakan dalam menjalankan bisnisnya, khususnya terkait dengan hambatan yang ditimbulkan oleh kebijakan dan regulasi pemerintah juga disampaikan pada KPPU.

Baca juga:
Merespon Candaan Zulhas soal Salat, Ketum Pergunu: Itu Tidak Mungkin

"KPPU akan mengkaji dan selanjutnya dikeluarkan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah jika regulasi tersebut memang mengganggu persaingan usaha yang sehat," tukasnya.

 

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
Peristiwa

352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi

Pasar Banyuwangi akan direvitalisasi menjadi pusat perbelanjaan dan destinasi heritage yang terintegrasi dengan Asrama Inggrisan, eks kantor dagang Inggris.