Pixel Codejatimnow.com

Hendak Pesta Sabu, Dua Pria di Blitar Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : CF Glorian
Petugas tangkap dua tersangka hendak pesta sabu
Petugas tangkap dua tersangka hendak pesta sabu

jatimnow.com - Ardiansyah Arafat (32) warga Tanjungsari dan Bayu Satria Wardana (31) warga Kepanjelor ditangkap Satnarkoba Polres Blitar Kota saat akan pesta sabu.

"Kami mendapat informasi rencana kehadiran Ardiansyah kerumah Bayu. Setelah mengetahui ada kehadiran Ardiansyah ke rumah Bayu, petugas mendatangi dan menangkap keduanya," kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Imron, Kamis (18/7/2019).

Ia meneruskan, Ardiansyah sendiri merupakan seorang residivis kasus yang sama. Modusnya, Bayu membeli satu poket sabu ke Ardiansyah dengan mentransfer uang empat ratus ribu rupiah.

Setelah itu, Ardiansyah lalu mengantarkan barang haram itu ke rumah Bayu. Ketika keduanya bertemu, petugas kemudian menangkapnya.

Baca juga:
Fakta-fakta Penggerebekan Sarang Pesta Narkoba di Surabaya

"Saat digeledah, petugas mendapati dua plastik klip sabu-sabu dengan berat 0,34 gram dan 0,45 gram. Termasuk seperangkat alat hisap terdiri dari pipet, kompor, korek, sedotan dan botol minuman teh," ujarnya.

"Ardiansyah kami jerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara Bayu dijerat Pasal 114 dan 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuh Imron.

Baca juga:
6 Pria Diringkus Polisi saat Asyik Pesta Sabu di Bangkalan