Pixel Codejatimnow.com

Pemilik Akun Facebook Penghina Presiden Jokowi Resmi Ditahan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : CF Glorian
Akun facebook Aida Konveksi
Akun facebook Aida Konveksi

jatimnow.com - Ida Fitri (44) pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang menyebarkan postingan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya ditahan.

Ida Fitri ditahan setelah sebelumnya melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota selama empat jam. Ida akan ditahan selama dua puluh hari ke depan.

"Syarat formal untuk melakukan penahanan sudah terpenuhi, ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Rabu (17/7/2019).

Polisi menjerat Ida dengan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di 6 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Ida Fitri, Oyik Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.30 Wib dan berakhir hingga pukul 16.30 Wib. Setidaknya ada 42 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Ida.

Pihak Ida Fitri masih akan berkoordinasi terkait rencana pengajuan penangguhan penahanan. Tim kuasa hukum Ida Fitri juga menghormati setiap proses hukum yang berlangsung.

"Penyidik memang bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Itu hak penyidik. Kami ikut proses hukum," ujarnya.

"Tentunya kami akan melakukan upaya termasuk penangguhan penahanan. Namun kami akan berkoordinasi terlebih dulu," tambahnya.

Baca juga:
Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran

Ida Fitri melalui akun Facebook Aida Konveksi menyebarkan postingan menghina Presiden Joko Widodo. Dalam postingan itu, Ada foto mumi dengan wajah Presiden dengan caption 'the new firaun'. Selain itu, ia juga membagikan unggahan lain berupa foto seorang hakim berkepala anjing. Postingan inilah yang membuatnya berurusan dengan hukum.

 

 

Baca juga:
24 Spanduk Berisi Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran di Bangkalan Ditertibkan