Pixel Codejatimnow.com

Pemkab Ponorogo Kesulitan Tertibkan SPBU Mini

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdakum) Ponorogo,  Addin Andhana Warih
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdakum) Ponorogo, Addin Andhana Warih

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo kesulitan dalam menindak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini yang tercatat dua kali mengalami insiden terbakar. Sedikitnya 100 SPBU  mini yang tersebar di 21 kecamatan di Ponorogo.

"Kami tidak ada kewenangan untuk penindakan. Yang mampu menindak karena melanggar hukum tentu penegak hukum atau lembaga perlindungan konsumen," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdakum) Ponorogo,  Addin Andhana Warih, Rabu (9/7/2019).

Ia menjelaskaan, hal itu tertuang surat edaran bernomor 211/SPK/SD/10/2015 tentang Legalitas Usaha Pertamini, Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (DSPK) Kemendag menyampaikan penjelasan terhadap usaha penjualan BBM itu. Mereka menyatakan bahwa usaha pertamini melanggar hukum. Terutama jika ditinjau dari aspek keamanan usaha.

"Ilegal karena tidak sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP) sesuai BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi)," terangnya.

Addin menegaskan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah. Pertama, melakukan pendataan. Dari pendataan terakhir, tercatat ada seratusan usaha SPBU mini di Ponorogo. Paling banyak di Kecamatan Ponorogo dan Jenangan. Addin berdalih telah berulang kali mengimbau kepada para pengusaha tersebut.

"Sudah kami surati dan sudah kami kumpulkan untuk pembinaan, kami jelaskan bahwa usaha tersebut membahayakan diri sendiri dan juga konsumen," katanya.

Addin tidak menampik bahwa usaha SPBU Mini membahayakan. Sudah dua kali terjadi kebakaran. Pertama di SPBU Mini di Kesugihan, Pulung, 2017 lalu.

Baca juga:
Mobil Carry Terbakar di SPBU Bangkalan saat Isi Bensin

Kemarin, insiden itu terulang di komplek pertokoan Okaz di Jalan Sultan Agung.

"Informasi yang kami terima, akibat konsleting sehingga SPBU minin itu meledak dan terbakar," ujarnya.

"Kami juga akan surati untuk kedua kalinya kepada pengusaha tersebut," imbuh Addin.

Baca juga:
Kembali Buka, Warga Minta Komitmen SPBU Tempurejo Kediri soal Normalisasi dan Kompensasi

Addin tak menampik bahwa sejumlah pengusaha pertamini berdalih menjalankan usaha tersebut lantaran di wilayah mereka, kesulitan mengakses BBM.

Mengenai hal itu, kata Addin, telah diatur oleh pemerintah pusat seperti tertera dalam surat edaran tentang Legalitas Usaha Pertamini.

"BPH Migas sudah mengatur tentang penyaluran BBM di daerah yang belum terdapat penyalur BBM. Penyaluran wajib memenuhi teknis keamanan dan keselamatan kerja, dan sesuai aturan. Bukan dalam bentuk pertamini," tandasnya.