Pixel Codejatimnow.com

Dengan Akun FB Banyu Langit Prei Kanan Kiri, Suami ini Jual Istri

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Imam, pemilik Akun FB Banyu Langit Prei Kanan Kiri yang tega menjual istrinya diamankan di Mapolrestabes Surabaya
Imam, pemilik Akun FB Banyu Langit Prei Kanan Kiri yang tega menjual istrinya diamankan di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Kasus suami jual istri untuk layanan seks threesome kembali terbongkar. Kali ini, seorang suami asal Surabaya menjual istrinya melalui Akun Facebook Banyu Langit Prei Kanan Kiri.

Suami yang tega menjual istrinya itu bernama Muhammad Amin Santoso (29), warga Sukomanunggal, Surabaya. Ia menjual istrinya berinisial NR (27) untuk bermain seks threesome dengan pria hidung belang yang memesan layanan tersebut.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku digerebek saat melakukan hubungan seks threesome di sebuah hotel di Jalan Kedungsari, Surabaya. Dari penggerebekan itu, Unit PPA menangkap suami, istri dan pelanggan.

"Pelaku menawarkan istrinya melalui akun Facebook bernama Banyu Langit Prei Kanan Kiri. Dia memposting layanan seksual threesome yang dilakukan dengan istri sahnya," kata Ruth Yeni, Senin (8/7/2019).

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Warkop Esek-esek, Tercebur Sungai, Jual Istri

Dari penelusuran Unit PPA, pada akun Facebook yang digunakan untuk menawarkan jasa esek-esek itu, pelaku Amin menuliskan jika bisa melayani sex satu wanita dengan dua laki-laki atau biasa disebut threesome dengan tarif sekali kencan Rp 2 juta.

"Dalam jejak digital yang dipostingnya di Facebook itu, dia sudah melakukannya sejak bulan Mei 2019. Namun pelaku mengaku baru melakukan satu kali," beber Ruth.

Baca juga:
Jual Istri pada Lelaki Hidung Belang, Pria Madiun Diringkus Polisi

Dari penggerebekan, Satgas Timsus Asusila Polretabes Surabaya menyita barang bukti uang Rp 2 juta, tiga celana dalam, 1 bra milik korban, bill hotel serta sebuah handphone dan surat nikah milik tersangka dan korban.

Pelaku akan dijerat pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.