Pixel Codejatimnow.com

Tidak Puas Hasil Konfercab, Kantor PDIP Kota Pasuruan Disegel

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Moch Rois
Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan yang disegel
Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan yang disegel

jatimnow.com - Kantor Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Pasuruan disegel oleh kadernya, usai penunjukan Raharto Teno Prasetyo (Plt Wali Kota Pasuruan) sebagai Ketua DPC yang baru, dalam hasil Konferensi Cabang (Konfercab) di Hotel Empire Palace Surabaya.

Penyegelan ini berlangsung pada Minggu malam (8/7/2019). Para kader yang kecewa langsung memasang plang bilah bambu menutupi pintu kantor dan poster bertuliskan 'Kantor ini bukan milik PDIP'.

Hingga kini, Senin (8/7/2019), Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan yang beralamatkan di Jl KH Mansyur Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo pun masih disegel.

"Kami kecewa dengan hasil Konfercab kemarin, karna tidak sesuai Peraturan Partai (PP) nomor 28 yang ditentukan oleh DPP,  bahwasanya penjaringan, penyaringan itu acuannya PP 28," jelas Luluk Mauludiyah, mantan Sekretaris DPC PDI Pasuruan Kota Pasuruan.

Selain itu, Disoalnya Ketua DPC yang baru, Rahato Teno Prasetyo dan Sekretaris Teddy Armanto, karna masa keanggotan partai keduanya masih 2 tahun. Padahal, menurut Luluk, untuk menjadi Ketua dan Sekretaris harus minimal 7 tahun di Partai.

"Saya dan para kader yang tidak terima atas hasil keputusan ini, Kami kecewa, karena DPP menabrak Peraturan Partai yang mereka buat sendiri," tambahnya di kantor DPC PDIP Pasuruan.

"Kami akan menempuh langkah hukum, dan akan mengganti kantor DPC ini sebagai Posko Relawan Promeg (Pro Megawati), karena kantor ini bukan milik DPC," jelasnya.

Baca juga:
PDIP Lamongan Buka Penjaringan Bacabup-Bacawabup

Sementara itu, Teno yang dikonfirmasi di Kantor Pemkot Pasuruan, tentang keterpilihannya sebagai ketua DPC pada Konfercab PDI-P kemarin malam mengaku kaget.

"Saya ini tidak mencalonkan, dan kemarin itu saya kaget tiba-tiba dipanggil DPP untuk menerima SK sebagai Ketua DPC. Meskipun begitu, saya harus siap tegak lurus sesuai keputusan partai," jelas Plt Wali Kota Pasuruan ini.

Ia menyadari ada gejolak internal usai penunjukan tersebut. Namun, ia menegaskan akan melakukan rekonsiliasi dengan pengurus DPC Demisioner, demi menjalankan amanat partai.

Terkait pasal yang pertauran partai yang disoal oleh beberapa Kader PDI Perjuangan Kota Pasuruan atas keterpilihannya. Teno mengembalikan pada PP 28 Pasal 24 (1) yang isinya mekanisme penetapan ketua DPC.

Baca juga:
Fraksi PDIP Lempar Pantun ke Eri-Armuji saat Sidang Paripurna DPRD Surabaya

"DPP Partai berhak menetapkan Ketua, Sekretaris, Bendahara DPC dan DPD Partai diluar nama-nama yang diusulkan atas dasar pertimbangan strategi partai".

Untuk polemik kepemilikan tanah Kantor DPC, Teno akan mencoba memusyawarahakan permasalahan tersebut.

"Semua tentu ada jalan keluar, sejauh ini DPC Pasuruan tetep Solid menjaga amanat yang diembankan partai dan Ibu Ketua Umum," jelasnya.