Pixel Codejatimnow.com

Janjikan Penggandaan Uang, Kiai Gadungan Ditangkap di Kota Madiun

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Praktik penggandaan uang oleh kiai gadungan di Kota Madiun dibongkar
Praktik penggandaan uang oleh kiai gadungan di Kota Madiun dibongkar

jatimnow.com - Praktik penipuan dengan modus penggadaan uang di Kota Madiun terbongkar. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang berinisal KW (46) asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dan HTB (45), warga Kecamatan Pilankenceng, Kabupaten Madiun.

Kapolsek Taman Kompol Sarwono mengatakan, peran HTB sebagai perantara. Ia bertugas mengenalkan korban kepada KW yang mengaku sebagai seorang kiai yang bisa menggandakan uang. Berbekal uang asli dari korban, KW kemudian melakukan beberapa kali ritual.

Dalam ritual, KW dibantu HTB. Keduanya meminta kepada calon korban menyediakan kardus air mineral, kembang setaman, kain berwarna pink dan kertas berukuran sama serta uang pecahan Rp 100 ribu. Kepada calon korban, keduanya meminta uang sebesar Rp 30 juta dengan janji bisa digandakan menjadi Rp 1,3 miliar.

"Totalnya Rp 32 juta. Yang Rp 30 juta harus ditransfer dulu. Sisanya Rp 2 juta untuk biaya perjalanan harus diberikan saat ritual," jelas Sarwono di Mapolres Madiun Kota, Jumat (5/7/2019).

Namun, korban yang berprofesi sebagai guru SD itu akhirnya mengetahui dirinya telah ditipu setelah dua pekan sesuai janji tersangka, uang Rp 30 juta yang disimpannya di dalam kamar malah hilang. Warga Jalan Iswahjdui, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun itupun melapor ke polisi.

Baca juga:
Tiga Kiai Gadungan Bawa Kabur Uang Pendirian Ponpes Rp 385 Juta

"Sisanya hanya bunga setaman kering. Kain berwana pink dan potongan kertas berukuran seperti uang," bebernya.

Ia menyebut bahwa korban sudah berusaha menghubungi kedua tersangka, tapi nomor handphone yang diberikan sudah tidak aktif.

Baca juga:
Video: Cara Gandakan Uang ala Kiai Gadungan

"Baru dilaporkan ke kami dan kami tindaklanjuti dengan menangkap kedua tersangka," ujar Sarwono.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP, Jo Pasal 55 (1) Ke Ie, KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.