Pixel Codejatimnow.com

Gudang Daging Impor Tak Penuhi Sanitasi Pangan di Malang Digerebek

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Barang bukti daging impor disita dari sebuah gudang di Malang
Barang bukti daging impor disita dari sebuah gudang di Malang

jatimnow.com - Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dinas Peternakan Jatim menggagalkan perdagangan daging impor yang tidak memenuhi sanitasi pangan. Tim ini menangkap satu orang berinisial SWR, pemilik UD SMN.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, UD SMN merupakan tempat penjualan daging impor yang beralamat di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sedangkan SWR pemilik gudang, telah memperdagangkan daging yang tidak memenuhi rekomendasi sejak 2014.

Daging-daging yang diperdagangkan berasal dari Australia. Dari ungkap tersebut, ditemukan daging sapi dan kerbau impor, kikil dan serta kepala sapi lokal.

"Barang bukti yang kami dapatkan 5 ribuan daging sapi impor, 740 daging kerbau impor, 1000 kikil, 3 kepala sapi lokal," sebut Arman, Kamis (4/7/2019).

Arman melanjutkan, praktik itu dilakukan SWR sejak tahun 2014 hingga 2019. SWR mendapat omzet sebesar Rp 150 juta perbulan. Setiap bulannya ia mendapat keuntungan Rp 50 juta. Dan dalam setahun bisa Rp 5 miliar.

Barang bukti yang disita Tim Satgas Pangan Polda JatimBarang bukti yang disita Tim Satgas Pangan Polda Jatim

"Pelaku ini sudah menjalankan usahanya yang tidak memenuhi rekom dari Dinas Peternakan selama 5 tahun. Ini dijual ke masyarakat di Jatim, masuk pasar lokal," jelasnya.

Baca juga:
Waspada! Daging Gelonggongan Masuk Surabaya, Ini Bahayanya untuk Kesehatan

Sementara, Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Jatim Juliani Poliswari menambahkan, SWR menjual dagingnya tidak melalui rekomendasi dengan tidak memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

"Jadi, ini tidak memenuhi syarat. Karena unit usaha produk hewan itu ada yang bernomor kontrol veteriner itu bisa ada di-cold storage-nya, dipengolahannya. Dan kalau di sini, kami mengaudit di-cold storage-nya," ungkapnya.

Menurut Juliani, daging impor harus mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan, Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner. Ditegaskan Juliani, NKV harus disematkan kepada produk makanan, khususnya impor.

Baca juga:
Jangan Timbun dan Naikkan Harga Bahan Pokok saat Lebaran Bila Tak Mau Diciduk Polisi

"Semua jenis unit usaha dan produk asal hewan itu harus memiliki nomor kontrol venteriner. Intinya, untuk penjaminan keamanan pangan. Jadi dasar untuk higenisanitasi," lanjutnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, SWR diduga melanggar Pasal 135 juncto pasal 71 ayat 2 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman maksimal penjara 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.

Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, penyidik memutuskan tidak menahan tersangka SWR. Namun tempat penyimpanan, telah disegel dengan garis polisi.