Pixel Codejatimnow.com

Status Hukum Pemilik Akun FB Penghina Presiden Tunggu Keterangan Saksi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono

jatimnow.com - Proses pemeriksaan kepada IF (44) pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang menggugah konten diduga menghina Presiden Joko Widodo terus berlanjut. Polisi memeriksa beberapa saksi.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, dalam penyelidikan kasus tersebut polisi memeriksa empat saksi.

Untuk status hukum bagi Sang Pengunggah akan ditentukan setelah mendengarkan pendapat dari ahli. Ahli pidana dan ahli bahasa kini sedang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Belum (ditetapkan tersangka). Saksi yang kami periksa adalah yang mengetahui postingan tersebut dan yang mengingatkan kepada terlapor (IF)," kata Heri, Rabu (03/07/2019).

Heri menjelaskan, penyidik tengah mengirimkan susunan pertanyaan kepada ahli pidana dan ahli bahasa di Surabaya. Sementara untuk IF (44), kini masih berstatus terperiksa.

Baca juga:
Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran

Baca juga:  

"Kami punya waktu 1x24 jam. Sejauh ini yang bersangkutan kooperatif. Yang pasti proses penyelidikan kasus ini berlanjut," imbuh Heri.

Sebelumnya IF (44) warga Sanankulon, Kabupaten Blitar diperiksa polisi terkait postingannya di media sosial Facebook. Dalam unggahan tersebut, wanita dengan pemilik akun facebook @aidakonveksi mengunggah beberapa gambar yang diduga menghina lambang negara.

Baca juga:
24 Spanduk Berisi Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran di Bangkalan Ditertibkan

Dalam kutipan layar yang diterima jatimnow, pemilik akun Facebook membagikan gambar seperti wajah Presiden Joko Widodo lalu diedit seperti gambar mumi. Foto itu lalu diberi keterangan 'the new firaun' dan dibagikan.

Gambar lainnya ada foto setengah badan seorang hakim dengan kepala anjing. Keterangan foto bertuliskan 'Iblis berwajah anjing'.