Pixel Codejatimnow.com

Pria di Surabaya ini Ajak Istrinya yang Hamil 6 Bulan Curi Motor

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Pasutri curanmor saat di Mapolda Jatim
Pasutri curanmor saat di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Polisi menangkap pasangan suami istri pencuri motor (curanmor) di Surabaya. Sang istri diketahui sedang hamil enam bulan.

Suami istri tersebut bernama Syafii alias Pii (25) dan Ninik Karlina alias Ninik (20) warga Jalan Kapas Madya, Tambaksari, Surabaya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, bahwa pasangan suami istri ini sudah beraksi di delapan TKP.

"Semuanya di Surabaya. Pencurian ini dilakukan sejak sebelum puasa Ramadan 2019," terang Leonard, Selasa (2/7/2019).

Lebih lanjut, Leonard menjelaskan, sang istri berperan sebagai joki atau mengantar suaminya menuju TKP pencurian. Sementara suaminya sendiri berberpan sebagai pengeksekusi atau yang mencuri motor.

"Jadi mereka punya tugas masing-masing. Si istri sebagai joki sekaligus memantau keamanan daerah sekitar dan si suami yang memetik," jelasnya.

Pasangan suami istri ini nekat melakukan aksinya, yang sangat miris yakni sang istri sedang hamil enam bulan.

Baca juga:
3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

"Jadi selama melakukan aksinya, si istri ini sedang hamil. Sekarang sudah hamil enam bulan," tegasnya.

Setelah mengamankan kedua pelaku ini, polisi juga tengah memburu satu pelaku teman tersangka dan satu penadah.

"Kita masih mengejar satu pelaku lagi dan satu penadah.

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

Dari ungkap kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor merk Honda, satu kunci T, uang tunai yang diduga hasil penjualan motor curian sebesar Rp2 juta rupiah.

"Motor hasil curian dijual bervariasi. Kadang laku dengan harga Rp 3 juta-Rp 4 juta," jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal  363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.