Pixel Codejatimnow.com

Sakit Hati Diputus, Pemuda ini Sebarkan Foto Bugil Kekasih

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : LKBN Antara
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang pemuda berinisial DS (22) ditangkap polisi setelah dilaporkan TF (26) kekasihnya sendiri. DS dilaporkan karena telah menyebarkan foto bugil TF setelah TF meminta hubungan keduanya diakhiri.

DS ditangkap Tim Satreskrim Polresta Jambi berhasil di rumahnya setelah pada 20 Juni 2019 lalu, ia menyebarkan foto-foto bugil kekasihnya itu ke beberapa teman dan keluarga korban melalui Aplikasi WhatsApp.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan di Jambi mengatakan, kejadian tersebut berawal saat pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto bagian tubuh korban pada 17 April 2019 lalu. Korban yang merasa tidak nyaman dengan pelaku yang secara terus menerus meminta dikirimi foto bugil, akhirnya meminta hubungannya dengan pelaku putus.

"Karena tidak terima dengan permintaan korban, pelaku DS pada Kamis 20 Juni 2019 menyebarkan foto-foto mesum dan bugil yang telah disimpan pelaku di handphone miliknya. Foto-foto itu disebar ke rekan-rekan korban dan keluarga korban," kata Yuyan, Selasa (2/7/2019).

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Remaja Kepergok Mesum, Kasus Dea OnlyFans dan Penangkapannya

Pelaku menyebarkan foto-foto dipicu sakit hati lantaran diputus hubungannya oleh sang kekasih. Sehingga timbul niat jelek pelaku untuk menyebarkan foto kekasihnya itu melalui WhatsApp.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga telah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak dua kali di hotel," tambah Yuyan.

Baca juga:
Dea OnlyFans Ternyata Asal Nganjuk, Diamankan di Blimbing, Kota Malang

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya berikut barang bukti satu unit handphone merk Xiaomi warna gold beserta simcard serta sehelai baju yang dipakai korban.

Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.