Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Penyeludupan Benih Lobster Antar Provinsi Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Barang bukti benih lobster dan para pelaku penyelundupan dibeber di Mapolres Banyuwangi
Barang bukti benih lobster dan para pelaku penyelundupan dibeber di Mapolres Banyuwangi

jatimnow.com - Penyelundupan benih atau benur lobster senilai Rp 2,6 miliar digagalkan polisi di Banyuwangi. Sindikat penyelundupan benih lobster antar provinsi itu digerebak pada saat sedang istirahat di salah satu rumah pelaku.

Penggerebekan dilakukan Tim Satpolair dan Resmob Polres Banyuwangi pada Kamis (27/6/2019) malam. Dari penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran sekitar pukul 21.30 Wib itu, tim ini menangkap empat orang. Sedangkan satu lainnya masih diburu.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, dari penggerebekan itu, tim gabungan juga berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster. Rencananya, benih lobster sejumlah 21.250 ekor atau setara Rp 2.675.000.000 itu hendak dikirim ke Serang, Banten melalui jalur darat.

"Penangkapan ini di sebuah rumah di wilayah Pesanggaran, didapati empat orang pelaku sedang melakukan pengemasan yang rencananya akan dikirim ke Serang, Banten," kata Taufik, Jumat (28/6/2019).

Alumnus AKPOL tahun 1999 ini menjelaskan, empat pelaku itu berinisial SS (33), SR (19), AS (28) dan IN (35). Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pengemasan dan rencana pengiriman tersebut merupakan yang kedua.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah menginterogasi para pelakuKapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah menginterogasi para pelaku

"Para pelaku ini mendapatkan barang ini dari wilayah laut selatan Banyuwangi," terang mantan Kapolres Bondowoso ini.

Baca juga:
Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Bibit Bening Lobster Ilegal ke Singapura

Para pelaku, lanjut Taufik, dijerat Pasal 92 dan/atau pasal 88 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 7 Permen KP RI Nomor 56/Permen-KP 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah NKRI.

"Sanksi pidana yang kita jeratkan, hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," bebernya.

Sementara itu, Kepala Karantina Perikanan Banyuwangi Budi Prihanta menambahkan, hingga di bulan dan tahun ini, tercacat dua kejadian penggagalan pengiriman benih lobster dengan total sebanyak 35 ribuan ekor.

Baca juga:
Dua Residivis Penjual Benih Lobster Ilegal Diamankan Polres Malang

Biasanya, kata dia, untuk menangkap benur itu menggunakan waring yang dipasang di sekitar terumbu karang. Karena benur ini biasanya mencari perlindungan dengan menempel di karang-karang.

"Ketika benur ini menempel, dia tidak akan kemana-mana. Jadi tinggal mengangkat (waring) itu dan terangkat semua. Alat tangkapnya juga sangat murah sekali dan harga jualnya juga sangat tinggi," papar Budi.