Pixel Codejatimnow.com

Pria di Banyuwangi ini Cabuli Bocah 7 Tahun saat Mandi di Sungai

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Kabat
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Kabat

jatimnow.com - Pria di Banyuwangi ditangkap lantaran mencabuli bocah yang masih berusia 7 tahun. Pencabulan dilakukan saat si bocah mandi di sungai.

Suparman (58) ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga terkait kelakuan bejatnya terhadap bocah berusia 7 tahun.

Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi menjelaskan, terkuaknya kasus ini bermula saat bocah 7 tahun itu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pemilik warung di sekitar rumahnya.

Desas-desus tentang kejadian ini, kata Kapolsek, menyebar dengan cepat hingga meresahkan masyarakat. Sebab pelaku merupakan tetangga korban.

"Berdasarkn laporan itu, Tanggal 25 Juni 2019 dilakukan penangkapan terhadap Suparman dan mengakui perbuatannya telah mencabuli korban," papar AKP Supriyadi, Kamis (27/6/2019).

Supriyadi menceritakan, peristiwa pencabulan itu terjadi sekitar bulan April sekitar pukul 12.30 Wib di sebuah sungai yang tak jauh dari rumah pelaku dan korban.

Kala itu, bocah yang berumur 7 tahun itu mandi bersama bapaknya yang kebetulan juga ada sang pelaku, Suparman. Di lokasi dan saat yang sama, juga banyak anak-anak lainnya tengah mandi.

Melihat anaknya sedang asyik bermain bersama temannya, bapak korban meninggalkan anaknya lebih dulu.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Melihat kesempatan itu, pelaku diduga tergiur kepada korban. Lalu, lanjut Supriyadi, berdasarkan pengakuan Suparman menyuruh anak-anak yang lain untuk pulang. Tinggal korban dan pelaku di sungai itu dalam keadaan telanjang.

"Saat korban sendirian itulah dipegangi oleh tersangka dan melakukan perbuatan pencabulan. Korban dipangku," sebutnya.

Selang beberapa waktu, korban dipanggil oleh ibunya dan diantarkan pulang oleh pelaku ke rumah korban yang ternyata masih tetangganya. Oleh pelaku, korban juga diberi uang sebesar Rp 5 ribu.

Dari pengakuan ibu korban, sesampainya di rumah, korban langsung tidur. Ketika bangun di malam harinya, korban menceritakan kejadian di sungai kepada orangtuanya. Lantaran korban mengeluh sakit pada kemaluannya ketika buang air kecil.

Baca juga:
Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Karena sakit pada kemaluan itu, korban juga mengalami demam selama dua hari. Namun, orangtua korban ketika itu tidak melapor ke polisi karena merasa sungkan dengan pelaku yang tetangganya sendiri," beber Kapolsek.

Orangtua korban melaporkan kejadian ini setelah didatangi oleh para tetangga terdekat yang mendengar peristiwa ini. Mereka menyarankan untuk melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.

"Barang bukti yang diamankan 1 buah baju dan rok warna merah milik korban serta kaos warna biru milik tersangka," jelasnya.