Pixel Codejatimnow.com

Sidang Ditunda karena Saksi Tak Hadir, Gus Nur Kecewa

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Sugi Nur Raharja dan kuasa hukumnya di PN Surabaya
Sugi Nur Raharja dan kuasa hukumnya di PN Surabaya

jatimnow.com - Sidang lanjutan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam kasus pencemaran nama baik dalam video berjudul Generasi Muda NU Penjilat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2076/2019), ditunda.

Sidang ditunda karena para saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan lantaran salah alamat.

"Sidang hari ini ditunda dua minggu karena saksi ahli JPU tidak datang, karena salah alamat. Sidang berikutnya digelar 4 Juli 2019," ujar Majelis Hakim, Slamet Riyadi.

Mendengar sidang ditunda, Gus Nur beserta kuasa hukumnya terlihat kecewa. Ia mengaku sudah jauh datang dari Padang hanya untuk hadir dalam persidangan, namun nyatanya sidang malah ditunda.

"Mohon maaf bahasa saya agak kasar. Siapapun kalian yang melaporkan saya, siapapun kalian yang selama ini nafsu untuk memenjarakan saya, sekarang gimana. Saya sudah korbankan jadwal, sudah datang tepat waktu, kalian yang alasan ini, alasan ini, alasan ini," katanya.

Kekecewaanya itu, membuat dirinya menganggap bahwa pengadilan berjalan seenaknya sendiri.

"Sekarang saksi ahlinya gak datang alasan salah alamat. Maksudnya gimana, ini sudah nasional. Pengadilan ini Jalan Arjuno, orang sudah tahu, saya gak paham maunya kalian apa. Intinya saja, jangan seenak-enaknya," tambahnya.

Baca juga:
Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Kami akan Banding!

Kuasa Hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin menyayangkan tidak hadirnya para saksi. Penundaan sidang dapat memperlambat proses hukum yang tengah dihadapi kliennya tersebut.

"Kami harap JPU bisa menghadirkan saksi dan ahli, sehingga kami juga bisa mempersingkat waktu. Karena agenda ini terus bergulir. Kami tidak ingin agenda sidang yang penting ini, berkaitan dengan nasib Gus Nur, nasib safari dakwah beliau yang akan terbengkalai jika proses persidangan ini tidak jelas agendanya karena tertunda," kata Ahmad.

Ia berharap dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 4 Juli mendatang, JPU bisa memastikan saksi dan ahli bisa hadir dalam persidangan.

"Kami harapkan 4 Juli yang akan datang, saksi dan ahli JPU bisa dihadirkan. Sehingga setelah itu giliran kami untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk meringankan Gus Nur," ujarnya.

Baca juga:
Kilas Berita Hot: Mayat Pria Misterius hingga Banser-FPI Bentrok

Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, massa Front Pembela Islam (FPI) dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) kembali memadati area gedung.