Pixel Codejatimnow.com

Datangi Kejati, Armudji Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi YKP

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Armudji datang penuhi panggilan Kejati Jatim
Armudji datang penuhi panggilan Kejati Jatim

jatimnow.com - Ketua DPRD Kota Surabaya, Armudji datang ke Kantor Kejati Jatim untuk diperiksa menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape, Kamis (20/6/2019).

Armudji tiba sekitar pukul 09.10 Wib mengendarai mobil Mitsubishi Fortuner warna hitam bernopol L 4 PP bersama sopir pribadinya. Dengan mengenakan setelan baju non formal berwarna gelap, ia berjanji akan memberikan keterangan ke awak media ketika pemeriksaan telah selesai dilakukan.

"Engkok ae rek, lek wes mari (Nanti saja kalau sudah)," katanya

Sebelum menjalani pemeriksaan, politisi Partai PDIP ini menunjukkan surat panggilan yang disampaikan melalui soft copy di handphonenya. Oleh petugas jaga, Armudji diarahkan ke tempat pengisian buku tamu yang terletak di pojok ruangan tunggu sebelah kanan.

Selesai mengisi buku tamu, Armudji pun pergi menuju ruang pemeriksaan menggunakan lift. Armudji kembali menekankan kepada awak media agar menunggu selesai pemeriksaan untuk wawancara.

"Engkok yo, sabar. Wes yo rek (Nanti ya, sabar. Sudah)," tutupnya.

Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan bahwa hari ini penyidik Pidsus Kejati Jatim dijadwalkan juga akan memeriksa Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

"Datang siang, masih ada kunjungan Presiden," katanya.

Sama halnya dengan Armuji, Tri Rismaharini akan menjadi saksi dalam kasus ini.

Baca juga:
Fraksi PDIP Lempar Pantun ke Eri-Armuji saat Sidang Paripurna DPRD Surabaya

"(Sebagai) saksi," pungkas Didik.

Penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan terhadap dua kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang ada di Jalan Sedap Malam Nomor 9 - 11, Kota Surabaya dan YEKAPE di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 36, Selasa, (11/6) lalu.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan atas dugaan korupsi di eks badan usaha milik Pemkot Surabaya tersebut. Tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya dapat dilihat sejak pendirian ketua YKP yang selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya hingga tahun 1999, dijabat Wali Kota Sunarto.

Baca juga:
Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Bantah Ada Penganiayaan di Rumah Aspirasi

Seiring dengan keluarnya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua yayasan. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto kembali menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu, para pengurus membuat AD ART yayasan yang memberi penguasaan penuh terhadap aset YKP maupun PT Yekape. Inilah yang menjadi cikal bakal diduga adanya perbuatan melanggar hukum karena disinyalir terjadi tindak korupsi.