Pixel Codejatimnow.com

Kejati Periksa 20 Saksi Terkait Dugaan Korupsi YKP Surabaya

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Kepala Kejati Jatim, Sunarta
Kepala Kejati Jatim, Sunarta

jatimnow.com - Kejati Jatim tengah menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape Surabaya. Untuk mengungkap kasus tersebut Kejati telah menjadwalkan pemeriksaan kepada 20 orang saksi mulai hari ini, Jumat (14/6/2019).

Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan, 20 orang yang akan diperiksa sebagai saksi mulai dari pejabat pemerintah, direksi yayasan dan perusahaan, serta anggota dewan Kota Surabaya.

"Hari ini juga sebenarnya ada pemeriksaan saksi-saksi, mulai Senin sudah ada pemanggilan. Mulai Senin, Selasa, Rabu, sudah terjadwal semua untuk melakukan pemeriksaan," ucap Sunarta saat di Kantor Kejati Jatim, Jumat (14/6/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan, minggu depan ada sekitar 10 saksi yang akan diperiksa. Hari ini, penyidik Kejati Jatim memeriksa Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Budiharto.

Dalam pemeriksaannya, Sigit memberikan keterangan perihal audit yang telah dilakukan Inspektorat Kota Surabaya terhadap aset YKP maupun PT Yekape selama dikelolah pemerintah.

"Karena selama ini setiap tahun kan (YKP dan PT Yekape) diaudit oleh Inspektorat karena bahwa kedua yayasan bagian dari Pemkot (Surabaya). Jadi diaudit terus, kalau swasta mana mungkin diaudit," lanjutnya.

Sunarta menjelaskan, saat pemeriksaan Sigit, diketahui adanya audit tiap tahun secara rutin terhadap dua yayasan.

"Dari modal itu, dibangunlah perumahan-perumahan Yekape. Dulu programnya untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil)," tutur Sunarta.

Baca juga:
Wali Kota Risma Berencana Serahkan Pengelolaan YKP ke BUMD

Saat ditanya terkait jumlah aset YKP dan PT Yekape, Sunarta enggan membeberkannya. Ia mengatakan bahwa Kejati Jatim hanya fokus ke tindakan pelanggaran hukum dengan ditemukannya dugaan pelanggaran yang  disinyalir hingga angka triliunan rupiah.

"Kami secepatnya segera menetapkan siapa yang akan bertanggung jawab dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap saksi kalau dirasa sudah cukup kuat buktinya adanya dugaan korupsi. Kami baru melangkah seminggu ya, mudah-mudahan (perkara) bisa terang lagi," tandasnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan terhadap dua kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang ada di Jalan Sedap Malam Nomor 9 - 11, Kota Surabaya dan YEKAPE di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 36 pada Selasa, (11/6/2019) lalu.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan atas dugaan korupsi di eks badan usaha milik Pemkot Surabaya tersebut. Kasus dugaan korupsi YKP dan PT Yekape pernah beberapa kali mencuat.

Baca juga:
Pengurus YKP 'Menyerah', Seluruh Aset Diserahkan ke Pemkot Surabaya

Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya dapat dilihat sejak pendirian ketua YKP yang selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya hingga tahun 1999, dijabat Walikota Sunarto.

Seiring dengan keluarnya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua yayasan. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto kembali menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu, para pengurus membuat AD ART yayasan yang memberi penguasaan penuh terhadap aset YKP maupun PT Yekape. Inilah yang menjadi cikal bakal diduga adanya perbuatan melanggar hukum karena disinyalir terjadi tindak korupsi.