Pixel Codejatimnow.com

Kilas Berita Hot: Vonis Ahmad Dhani hingga Gadis Diperkosa Lima Pemuda

Editor : Sutha Pratama  

jatimnow.com - Ahmad Dhani Presetyo, terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' divonis 1 tahun penjara, jadi satu dari tiga berita kilas hot, Selasa (11/6/2019).

Simak kilas berita hot berikut.

 

1. Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Ujaran 'Idiot' di Surabaya

Ahmad Dhani saat menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri SurabayaAhmad Dhani saat menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya

Ahmad Dhani Presetyo, terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Dhani dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

Anton membacakan putusan bahwa Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Selengkapnya

Baca Juga:

2. Gadis 17 Tahun Diperkosa Lima Pemuda di Tengah Sawah Pasuruan

Ilustrasi/jatimnow.comIlustrasi/jatimnow.com

Seorang remaja 17 tahun asal Kota Pasuruan diperkosa lima pemuda secara bergiliran di area persawahan Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:
Kilas Berita Hot: Gempa 6 SR hingga Ketahuan Berselingkuh

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Suwondo mengatakan, satu dari lima pelaku diketahui merupakan pacar korban. Pelaku yang merupakan pacar korban itu juga masih berusia 17 tahun dan asal Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

"Baru pacar korban yang berhasil kami amankan, sedangkan empat pelaku lainnya masih kami buru," jelas Suwondo, Selasa (11/6/2019).

Selengkapnya

 

3. Toyota Avanza Tabrak 2 Motor di Blitar, 5 Orang Satu Keluarga Terluka

Dua motor yang dikendarai satu keluarga rusak parah setelah ditabrak Toyota Avanza di Kota BlitarDua motor yang dikendarai satu keluarga rusak parah setelah ditabrak Toyota Avanza di Kota Blitar

Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Avanza bernopol AG 805 DW dengan dua motor Honda Scoopy AG 2971 KBM dan Honda Vario AG 4289 KAM terjadi di Jalan Makaham, Tanjungsari, Kota Blitar, Selasa (11/06/2019).

Baca juga:
Kilas Berita Hot: Kebakaran hingga Nama Jalan di Surabaya Akan Berubah

Akibat kecelakaan, satu keluarga yang terdiri dari lima orang yang mengendarai dua motor tersebut terluka. Tiga di antaranya bahkan dievakuasi dalam kondisi tidak sadarkan diri.

"Pas saya sarapan, tiba-tiba terdengar suara duarrr. Ternyata mobil nabrak dua sepeda motor lalu berhenti karena nabrak tembok," kata warga setempat, Nur Ali.

Selengkapnya

 

Baca Edisi Kilas Berita Hot lainya di sini.