Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Dua Saksi Ahli Sebut Kasus Vanessa Angel Tak Penuhi Unsur Pidana

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Sidang lanjutan Vanessa Angel di PN Surabaya, Senin (10/6/2019)
Sidang lanjutan Vanessa Angel di PN Surabaya, Senin (10/6/2019)

jatimnow.com - Sidang lanjutan Vanessa Angel dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa berlangsung di Ruang Garuda I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/6/2019).

Dua saksi ahli pidana yang dihadirkan yaitu dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Ahmad Yulianto dan saksi ahli ITE Rahmat Dwi Putranto.

Dalam keterangan, Ahmad Yulianto menyatakan bahwa Vanessa tidak bisa dijerat pasal prostitusi karena menurutnya pasal yang disangkakan terhadap Vanessa adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ini menyangkut masalah sosial. Saya mendudukkan bahwa pasal yang dituduh itu adalah pasal tentang bordil, pelacuran dan muncikari. Dan itu di negara, yang namanya delik prostitusi tidak diatur. Pasal pidana pelacuran itu tidak ada," sebutnya.

Sedangkan saksi kedua yaitu Rahmat Dwi Purwanto menambahkan, apa yang dituduhkan terhadap Vanessa terkait penyebaran konten asusila tidak bisa dijerat lantaran apa yang menjadi barang bukti merupakan chat pribadi.

"Dalam konten ini, dari fakta persidangan, komunikasi pribadi dilindungi undang-undang. Kecuali ada pihak yang tidak senang, memaki-maki, itu boleh melapor," ujarnya.

Rahmat mencontohkan, seperti halnya dalam kasus ada sepasang suami istri membuat video porno yang ditonton secara pribadi, menurutnya itu boleh. Kecuali apabila konten tersebut disebarkan secara umum, baru bisa dipidana.

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

"Kalau seperti itu disebarkan, baru bisa dilaporkan dan masuk pidana," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mendukung pernyataan saksi ahli yang seharusnya kasus kliennya itu dibuktikan sebelum menerapkan pasalnya.

"Kasus prostitusinya itu mestinya dibuktikan dulu. Kalau tidak terbukti, ya tidak bisa diterapkan ITE, itu kalau menurut ahli pidana. Kalau menurut ahli ITE, tahapan dalam kasus Vanessa adalah ranah privat," tambah Milano.

Sehingga, lanjutnya, konten yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini tidak bisa menjadikan Vanessa sebagai tersangka.

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

"Jadi kalaupun majelis tanyakan 'apakah chat yang ditemukam Vanessa yang dijadikan barbuk (barang bukti) oleh penyidik, apakah itu bisa?' Itu bisa dijadikan petunjuk, tidak bisa dijadikan barbuk. Apalagi kalau ini chatnya antar dua orang, masuknya privasi jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," tegasnya.

Milano pun menganggap Vanessa akan bebas dari kasusnya ini lantaran tidak terbukti dengan apa yang dikaitkan sebagai konten penyebaran asusila tersebut. Menurutnya memang kasus ini dari awal seakan dipaksakan.

"Kalau menurut ahli kita, tidak terpenuhui. Karena harus yang utama dulu. Baru ITE itu bisa diterapkan. Bisanya bebas. Mulai dari awal sangat dipaksakan," tandasnya.