Pixel Codejatimnow.com

Pengedar Jaringan Lapas Dibekuk, 3000 Butir Pil Koplo dan Sabu Disita

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir menunjukkan barang bukti dan kedua pengedar yang ditangkap
Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir menunjukkan barang bukti dan kedua pengedar yang ditangkap

jatimnow.com - Dua pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo yang selama ini mengedarkan barang terlarang di Tulungagung, ditangkap Petugas Polsek Ngunut, Polres Tulungagung.

Kedua pengedar tersebut adalah Aang Mustofa, warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut dan Ari, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 1,07 gram dan 3000 butir pil koplo.

Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan terkait kasus perdaran narkoba. Saat ditangkap salah seorang pengedar yakni Ari berhasil melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Batu, Malang. Namun setelah diterbitkan DPO, pengedar tersebut menyerahkan diri ke polisi.

Baca juga:
Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman

"Kedua pengedar ini merupakan satu jaringan," kata Siti, Kamis (23/5/2019).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pengedar mengaku sudah satu tahun menggeluti bisnis terlarang tersebut. Mereka mendapat pasokan narkoba dari seseroang yang saat ini mendekam di Lapas Madiun. Untuk mendapatkan barang mereka menelepon narapidana tersebut dan mentransfer sejumlah uang. Kemudian barang akan dikirim menggunakan seorang kurir.

Baca juga:
Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok

"Nanti letak barangnya di mana akan dikabari jika sudah transfer uang," tambahnya.

Kedua pengedar ini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk peredaran Pil koplo dijerat Pasal 197 subsidair 196 Undang-undang 36 Tahun 2009 Tentang Farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.