Pixel Codejatimnow.com

Penggunggah Konten Hasutan Aksi People Power Diamankan di Surabaya

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Farizal Tito
Tersangka saat di Mapolrestabes Surabaya
Tersangka saat di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Polisi mengamankan satu orang di Surabaya yang diduga melakukan hasutan serta ajakan untuk ikut gerakan people power di Jakarta pada 22 Mei 2019.

Pria yang diketahui sebagai warga Sidoarjo tersebut, adalah pemilik akun Facebook M. Ridwan Ely.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha mengatakan, saksi ini memposting hasutan yang berlebihan sehingga pelaku kita amankan di rumahnya di kecamatan Buduran, Sidoarjo.

"Salah satu postingannya mengajak, kemudian di dalamnya berisi pengasutan untuk ikut serta dalam gerakan People Power," sebut Giadi Nugraha, Selasa (21/5/2019).

Lanjut Giadi, gerakan ini secara konstitusi pelanggaran yakni bersifat ajakan-ajakan yang kalimatnya sangat kurang baik.

"Untuk saat ini statusnya masih sebagai saksi," tambah Giadi.

Baca juga:
Pria di Malang Ngaku Korban Begal agar Ditransfer Uang Istrinya, Ealaaa...

Meski pada dasarnya pelaku hanya mengirim ulang dari grup whatsapp ke media sosal, namun masih tetap akan menjalani proses hukum.

Polisi saat ini masih melakukan pedalaman dan dilakukan pemeriksaan di unit Tipiter dan petugas akan melakukan koordinasi dengan ahli bahasa.

Sementara, pemilik akun M. Ridwan Ely menyampaikan permintaan maafnya karena telah membuat gaduh di media sosial dan masyarakat.

Baca juga:
Pemkot Malang Siapkan Layanan Tambal Ban Online, Ini Faktanya!

"Saya meminta maaf kepada pihak Kepolisian, kepada grup-grup yang ada di Facebook maupun WhatsApp," kata M. Ridwan Ely.

Ia mengatakan bahwa postingan nya tersebut tidak terkait motif apapun termasuk dalam hal kepartaian. Selain itu Ia pun mengaku kapok dan ia berpesan kepada para pengguna media sosial lainnya agar selalu cerdas bermedia sosial.

"Saya mengimbau kepada teman-teman yang masih memposting sebaiknya dihentikan agar tidak membuat gaduh," sesalnya.