Pixel Codejatimnow.com

Empat Saksi Diperiksa, Tersangka Kecelakaan KA di Ngawi Bisa Bertambah

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu.
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu.

jatimnow.com - Kasus kecelakaan hebat antara Kereta Api (KA) Sancaka vs Truk Trailer dan Mobil Avanza terus didalami oleh pihak Polres Ngawi.

Sat Reskrim Polres Ngawi terus memanggil saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui langsung kecelakaan Jumat (6/4/2018) lalu.

Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, mengatakan telah memanggil empat saksi selain sopir truk trailer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua saksi dari PT KAI dan dua lainnya dari petugas pembuatan double track juga dipanggil.

"Kami sudah memanggil empat saksi lainnya. Karena kami masih terus mendalami kasus kecelakaan tersebut," kata AKBP Pranatal kepada jatimnow.com, Rabu (11/4/2018).

Ia menjelaskan, bisa jadi tersangkanya bertambah. Karena besar kemungkinan 4 saksi tersebut juga lalai dalam menjalankan tugas.

Dianggap sebagai penyebab kecelakaan KA Sancaka yang melibatkan truk trailer dan dan mobil avanza, sopir truk trailer yang sempat menghilang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Mohammad Sholeh Ajiaman (40), warga Desa Jambirejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro tersebut, karena dianggap lalai.

Baca juga:
KA Probowangi Tabrak Elf di Lumajang, 11 Tewas

"Setelah diperiksa 1x24 jam, sopir truk kita tetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti bersalah dan lalai, sehingga menyebabkan kecelakaan," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, Minggu (8/4/2018).

Ia menjelaskan, pengakuan tersangka menyatakan, pada saat kejadian dirinya memang sedang berisitirahat. Pada saat ingin pulang, ia mengambil perlintasan yang tidak tepat.

"Tersangka yang sudah tahu akan adanya kecelakaan melompat dan lari," tambah Pranatal.

Ia mengatakan, tersangka sempat kabur. Dan ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Baca juga:
Video: Wanita Misterius Tewas Tertabrak KA Gajayana

"Kami menangkapnya masih di Ngawi," urainya.

Tersangka dikenakan pasal Pasal 359 KUHP Subs Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Tersangka sudah kami tahan di rutan Ngawi," terangnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto