Pixel Codejatimnow.com

Kuasa Hukum Vanessa Angel Laporkan 7 Penyidik Polda Jatim

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis di PN Surabaya
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis di PN Surabaya

jatimnow.com - Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengaku sudah melaporkan 7 Penyidik Polda Jatim ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Mabes Polri. Laporan tersebut dilakukan lantaran menurutnya banyak kejanggalan dalam proses pemeriksaan kasus yang menjerat kliennya itu.

"Kita sudah laporkan hari ini ke Propam Mabes Polri, terhitung kalau nggak salah jam 1 siang. Dan tujuh penyidik kita laporkan," kata Milno usai mendampingi Vanessa dalam sidang lanjutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5/2019).

Saat ditanya siapa saja tujuh penyidik yang dilaporkannya tersebut, Milano menolak membeberkannya. Ia menyerahkan secara penuh proses hukum atas laporannya tersebut ke Mabes Polri.

"Kita tidak mau bicara di sini, itu ranahnya Mabes Polri melakukan penyidikan. Ya kita percayalah Mabes Polri membuka, apakah penyidik-penyidik terbukti salah atau tidak. Kalau salah harus diberi sanksi," tegasnya.

Milano menjelaskan, laporan itu dibuat lantaran sangat penting. Apabila semua orang terjerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan dinyatakan bersalah, sangat berbahaya. Pasalnya apa yang dijadikan unsur pidana dalam kasus Vanessa adalah chat pribadi antara kliennya dengan mucikari S.

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

"Pada sidang sebelumnya, penyidik mengatakan tidak ada distribusi sosial media. Hanya antara Siska dan Vanessa. Itu adalah bentuknya chat pribadi. Nah, kalau ini dihukum bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus yang lain, ini sangat bahaya," tambahnya.

Vanessa pun berharap agar segera dibebaskan. Majelis Hakim PN Surabaya bisa memutus kasus yang tengah menjeratnya dengan seadil-adilnya.

"Ya semoga hakim memberikan keputusan yang terbaik untuk saya," urainya.

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, terkait pelaporan kuasa hukum Vanessa ia tak bisa memberikan tanggapan. Pasalnya yang memiliki wewenang adalah Mabes Polri karena laporannya di sana.

"Kita sudah mengetahui adanya laporan itu. Laporan itu ya kewenangan Mabes bukan Polda Jatim karena laporannya kan di sana," tutup Barung.