Pixel Codejatimnow.com

Jangan Terobos Palang Pintu Kereta Api! Sanksi Pidana & Denda Menanti

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Mobil tersambar kereta api di perlintasan kereta api Candi, Sidoarjo beberapa waktu lalu
Mobil tersambar kereta api di perlintasan kereta api Candi, Sidoarjo beberapa waktu lalu

jatimnow.com - Menghadapi masa angkutan Lebaran 2019, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya kembali menyampaikan imbauan untuk pengendara yang akan melintas di perlintasan kereta api.

"Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Palang pintu, sirene dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda "STOP" tersebut," jelas Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Rabu (8/5/2019).

Suprapto menambahkan, sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti. Sesuai yang tertera pada UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,-.

Baca juga:
Sampaikan Belasungkawa, PT KAI Ingatkan Soal Perlintasan Tanpa Pintu

Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi keselamatan dari berbagai stake holders di Wilayah Jawa Timur, angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dapat terus turunkan.

Tercatat, di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada tahun 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan, kemudian tahun 2018 turun menjadi 51 kasus. Sedangkan untuk tahun 2019, dari periode 1 Januari s/d 8 Mei 2019 telah terjadi 17 kasus kecelakaan.

Baca juga:
Antisipasi Kereta Anjlok, Daop 7 Madiun Perbaiki Geometri di Perlintasan Tulungagung

Pentingnya pemahaman bahwa alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu lalu lintas, ini bisa terlihat dari data jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat total jumlah 568 titik. Dari jumlah tersebut, 164 titik ada palang pintunya serta terjaga dan sisanya 404 titik tidak ada palang pintunya serta tidak terjaga.

"Cara yang efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang adalah dengan cara selalu berperilaku disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Semoga dengan kesadaran disiplin berlalu lintas yang tinggi dari pengguna jalan raya, angkutan mudik lebaran 2019 ini, bisa menjadi mudik dengan perjalanan yang indah dan berkesan bagi para pemudik," tandaas Suprapto.