Pixel Codejatimnow.com

Kasus Pilot Lion Air Aniaya Karyawan Hotel Diambil Alih Polda Jatim

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AGS, Pilot Lion Air kepada AR, karyawan La Lisa Hotel Surabaya memasuki babak baru. Sebab, kasus ini diambil alih oleh Polda Jatim dari Polrestabes Surabaya.

"Jadi kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes (Surabaya) pada tanggal 3 Mei 2019, hari ini sudah kita ambil alih di Polda Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Selasa (7/5/2019).

Barung menambahkan, kasus tersebut diambil alih Polda Jatim lantaran sudah menjadi perhatian publik dan untuk menghindari adanya intervensi terhadap berjalannya kasus tersebut.

"Ada instruksi khusus untuk kita lakukan penegakan hukum yang sesuai dengan apa yang terjadi di TKP, yaitu ada empat kali pemukulan. Kita tidak ingin adanya intervensi yang terlalu besar pada kesatuan lain, tidak ada intervensi dan ini adalah penekanan kepada pimpinan," jelas Barung

Barung melanjutkan, Polda Jatim akan melakukan pemanggilan kepada AGS pada Rabu (8/5/2019). Rencana itu lebih cepat ketimbang rencana pemanggilan yang dilakukan Penyidik Polrestabes Surabaya sebelumnya yaitu pada 16 Mei.

"Besok kita panggil yang bersangkutan," tegas Barung.

Baca juga:
Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Ajukan Penangguhan Penahanan

Menurut Barung, penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut akan ditegakkan secara hukum yang sesuai dengan apa yang terjadi di TKP dengan serius.

"Kita harapkan setelah kita ambil ke sini ada peningkatan hal yang diinginkan oleh masyarakat. Ini bukan hanya keinginan masyarakat tapi memang keinginan hukum," tambahnya.

Terkait status AGS, nantinya akan disampaikan setelah hasil pemeriksaan selesai dilakukan.

Baca juga:
Hasil Tes Urine Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Dibeberkan

"Kita akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dan kemungkinan akan kita jadikan tersangka. Ditahan atau tidak ditahan kita pastikan nanti ada kejutan," bebernya.

Sementara itu, pasal yang bisa dijeratkan kepada AGS berupa pasal penganiayaan. Pasal tersebut merujuk pada bekas luka yang diterima oleh korban akibat tamparan yang dilakukan oleh AGS.

"Kita kenakan Pasal 351 ayat 3. Sementara kita kenakan penganiayaan 351 ayat 3. Lebam-lebam kan ada, trauma juga," pungkas Barung.