Pixel Codejatimnow.com

Penyidik Pemeriksa Rian Subroto akan Dihadirkan dalam Sidang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Kuasa Hukum Mucikari TN, Yafet Kurniawan di Pengadilan Negeri Surabaya
Kuasa Hukum Mucikari TN, Yafet Kurniawan di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Sidang lanjutan mucikari prostitusi online artis kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5/2019). Dan lagi-lagi, sosok Rian Subroto yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi sebagai pemesan Vanessa Angel, tidak hadir.

Kuasa Hukum Mucikari TN (Tentri Novanta), Yafet Kurniawan menjelaskan, alamat tempat tinggal Rian Subroto sesuai BAP berada di Perumahan Grand Kartika, Lumajang. Namun, penyidik tidak menyertakan alamatnya secara detail sehingga menurut Mejelis Hakim, panggilan terhadap Rian dianggap tidak jelas.

"Hasil sidang Tentri Novanta kepada Rian Subroto tidak jelas karena penyidik tidak menanyakan RT-nya di mana RT berapa, kelurahan apa dan kecamatannya di mana. Jadi menurut Hakim, panggilan ini sangat kabur, isinya tidak jelas, sehingga Rian akan dipanggil secara paksa," kata Yafet saat di PN Surabaya.

Yafet menambahkan, Tim Kuasa Hukum TN akan menolak bila keterangan Rian Subroto dibacakan. Ia meminta agar Mejelis Hakim melalui JPU juga memanggil dan memeriksa Penyidik Polda Jatim yang sebelumnya membubuhkan keterangan Rian Subroto dalam BAP.

"Kami meminta kepada hakim agar memanggil secara verbal dan memeriksa secara verbal penyidik yang memeriksa Rian Subroto," pintanya.

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

Yafet juga menjelaskan, jika dalam pemeriksaan identitas Rian Subroto dipegang oleh seseorang bernama Dani. Sedangkan Dani, telah tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Biasanya dalam pemeriksaan ada copy KTP-nya. Dalam pemeriksaan itu bilang dipegang oleh Dani dan Daninya DPO. Sehingga tidak pegang KTP," ungkapnya.

Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar

Maka, Yafet berkeinginan agar kebenaran atau fakta kasus ini segera diungkap dengan menghadirkan penyidik yang telah memeriksa Rian Subroto saat di kantor polisi.

"Maka itu untuk kebenaran suatu fakta ini, kami meminta kepada Majelis Hakim agar menghadirkan penyidik yang memeriksa Rian Subroto. Dikabulkan hakim untuk hari Kamis besok menghadirkan penyidik," tandasnya.