Pixel Codejatimnow.com

Penganiayaan oleh Pilot Lion Air, Polisi: Korban Sudah Tak Masuk Kerja

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - AR, karyawan La Lisa Hotel Surabaya yang menjadi korban penganiayaan AGS, Pilot Lion Air terhadap AR, karyawan La Lisa Hotel Surabaya, sudah tidak lagi masuk kerja. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

"Hari ini, korban sudah tidak masuk kerja," kata Barung kepada jatimnow.com, Sabtu (4/5/2019).

Namun, Barung tidak membeberkan secara pasti mengapa korban tidak masuk kerja. Apakah karena korban masih trauma atau karena disibukkan dengan laporan yang dibuatnya ke polisi.

AR melaporkan AGS ke Polrestabes Surabaya dan telah mengantongi Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polrestabes Surabaya, Jumat (3/5/2019) malam. STTLP itu diterbitkan Polrestabes Surabaya dengan Nomor:STTLP/B/440/V/RES.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABES SBY.

Setelah melapor, AR dimintai keterangan intensif oleh Penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Baca juga:
Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, saat mendampingi AR melapor, General Manager (GM) La Lisa Hotel Surabaya, Rahmi D PRIS menyebut bahwa kondisi AR pascapemukulan dalam keadaan trauma.

"Secara fisik tidak ada, tapi psikis dan trauma. Korban masih trauma," terang Rahmi, Jumat (3/5/2019).

Baca juga:
Hasil Tes Urine Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel Dibeberkan

Selain mendampingi AR melapor, Rahmi juga memastikan bahwa La Lisa Hotel sudah berkirim surat ke Lion Air yang langsung ditanggapi Lion Air dengan tidak memberikan izin tugas terbang (grounded) kepada AGS.

Dalam STTLP yang juga diterima AR, tercatat bahwa AGS, Pilot Lion Air tersebut berusia 29 tahun warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sedangkan AR, merupakan pemuda 27 tahun asal Pamekasan, Madura yang indekos di Surabaya.