Pixel Codejatimnow.com

Buron 1 Bulan, Pengelola Galian C di Mojokerto Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Polres Mojokerto jebloskan tersangka yang menjadi buron.
Polres Mojokerto jebloskan tersangka yang menjadi buron.

jatimnow.com - Setelah buron selama satu bulan sejak ditetapkan menjadi tersangka, Lukman warga Dusun Gero, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi.

Polisi menangkap pengelola galian C di Dusun Ngembat, Desa Jatidukuh, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery membenarkan penangkapan terhadap tersangka Lukman.

"Sudah mas, hari Kamis seminggu lalu," kata Fery kepada jatimnow.com, Kamis (2/5/2019).

Baca juga:
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Alat Musik di Gereja Blitar, 1 Buron

Lukman ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar titik koordinat galian yang berada di Sungai Galuh.

"Ditangkap di Lowokwaru, Malang," pungkasnya.

Baca juga:
Predator Anak di Sampang Diringkus saat Tidur, 5 Bulan Buron